Liputan6.com, Jakarta - Aktor Rio Reifan (RR) kembali berurusan dengan aparat kepolisian. Untuk kelima kalinya, Rio Reifan ditangkap polisi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, Rio Reifan ditangkap seorang diri di rumahnya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti narkoba.
“Pada saat kami melakukan penangkapan ada barang bukti di tersangka, tiga paket kecil sabu, setengah butir ekstasi, dan 12 butir alprazolam jenis psikotropika,” katanya kepada wartawan, Minggu (28/4/2024).
Advertisement
Namun demikian, Panjiyoga mengaku belum bisa menggali lebih banyak keterangan dari Rio. Sebab saat ditangkap pada Jumat (26/4/2024), Rio hanya mengaku khilaf.
“Dia masih bilang 'saya khilaf atau segala macam'. Tapi tetap kami masih dalami alasan sebenarnya apa, motifnya apa yang bersangkutan menggunakan narkoba lagi,” ujarnya.
Selain itu, polisi juga masih mendalami apakah Rio Reifan masuk dalam kategori pengguna atau pengedar. Hal ini menyusul temuan sejumlah barang bukti narkoba saat penangkapan di rumahnya.
“Ini masih kita dalami, karena kan yang bersangkutan baru keluar dari lapas ya, bulan Februari. Pada saat itu kan dia pernah ditangkap dan dijatuhi hukuman tiga tahun,” ujar perwira menengah polisi ini.
Bolak-Balik Ditangkap Polisi Sejak 2015
Seperti diketahui, nama pesinetron Rio Reifan ternyata bukan orang baru dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Sebab, dia telah bolak balik ditangkap polisi karena menyalahgunakan narkoba jenis sabu.
Tercatat, Rio pernah tertangkap tangan memiliki narkoba jenis sabu pada tahun 2015. Atas kepemilikan barang haram tersebut, ia divonis hukuman selama 1 tahun 2 bulan penjara.
Tak lama setelah itu, ia kembali ditangkap karena kasus yang sama pada Agustus 2017. Dalam penangkapan untuk kedua kalinya, Rio Reifan terciduk atas kepemilikan sabu dan kemudian mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal.
Usai menjalani hukuman selama sembilan bulan sejak Agustus 2017, pada Agustus 2019 Rio kembali berurusan dengan hukum dan bebas karena mendapat asimilasi pada Desember 2020.
Advertisement
Tak Mau Lagi Bilang Kapok
Pada April 2021, Rio Reifan kembali ditangkap di rumahnya karena mengonsumsi narkoba. Dan terakhir, Rio juga ditangkap seorang diri di rumahnya pada Jumat (26/4/2024).
Dengan penangkapan ini, maka total Rio Reifan telah lima kali berurusan dengan aparat penegak hukum karena penyalahgunaan narkoba.
Terlepas dari penangkapan di tahun 2021, sebelumnya Rio sempat mengaku kapok setelah menjalani hukuman sejak Agustus 2017 lalu lantaran sudah dua kali mendekam di hotel prodeo.
"Yang pertama saya juga bilang kapok, tapi masuk lagi. Kalau yang kedua ini saya enggak mau bilang kapok," kata Rio beberapa waktu lalu.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Merdeka.com