Infografis Mendag Revisi Aturan Kebijakan Impor Termasuk Barang Kiriman TKI

Mendag Zulkifli Hasan merevisi atau melakukan perubahan kedua terhadap Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Revisi ini tertuang dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2024.

oleh Anri SyaifulDevira PrastiwiAbdillah diperbarui 07 Mei 2024, 09:04 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2024, 09:04 WIB
Banner Infografis Mendag Revisi Aturan Kebijakan Impor Termasuk Barang Kiriman TKI. (Foto: Liputan6.com)
Banner Infografis Mendag Revisi Aturan Kebijakan Impor Termasuk Barang Kiriman TKI. (Foto: Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan atau Mendag Zulkifli Hasan membuat suatu gebrakan. Mendag merevisi atau melakukan perubahan kedua terhadap Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Perubahan kedua ini tertuang dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang ditandatangani pada Senin, 29 April 2024. Permendag 7/2024 kemudian mulai diberlakukan sejak Senin 6 Mei 2024.

"Semangat perubahan kedua dalam Permendag 36/2023 untuk kemudahan impor bahan baku industri dan kemudahan impor barang kiriman PMI serta menyelesaikan permasalahan impor barang pribadi penumpang," kata Mendag Zulkifli Hasan, Selasa 30 April 2024.

Zulkifli Hasan menjelaskan, terkait importasi barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau disebut pula Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Permendag Nomor 7 Tahun 2024 meniadakan batasan jenis barang, jumlah barang, dan kondisi barang (baru atau tidak baru).

Adapun pengaturan impor barang kiriman PMI ini diberlakukan surut, yaitu sejak 11 Desember 2023. Hal ini untuk menyelesaikan permasalahan tertahannya barang impor kiriman PMI yang telah masuk ke pelabuhan Tanjung Mas, Tanjung Perak, maupun pelabuhan tujuan lainnya sejak 11 Desember 2023.

Selanjutnya, aturan terkait Impor barang kiriman PMI mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia, dengan pembebasan bea masuk paling banyak USD 1.500 per tahun untuk PMI yang terdaftar di Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI) dan paling banyak USD 500 per tahun untuk PMI yang tidak terdaftar di BP2MI.

Zulkifli Hasan menuturkan, Kemendag tidak mengatur batasan jenis, jumlah, dan kondisi barang yang dikirim oleh PMI. Sedangkan hal lainnya dikembalikan kepada aturan Kementerian teknis masing-masing, hal ini terkait aturan bea masuk dan pajak impor mengacu ke Peraturan Menteri Keuangan.

Adapun terkait barang bawaan pribadi penumpang dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tidak diatur lagi batasan jenis, jumlah dan kondisi barangnya, kecuali untuk barang yang dilarang dan barang berbahaya. "Untuk impor barang bawaan pribadi penumpang mengacu ketentuan bea masuk dan pajak impor dalam Peraturan Menteri Keuangan," Mendag menambahkan.

Selain barang kiriman PMI dan barang bawaan pribadi penumpang, apa saja poin penting revisi aturan kebijakan impor oleh Kemendag? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

Infografis Mendag Revisi Aturan Kebijakan Impor Termasuk Barang Kiriman TKI

Infografis Mendag Revisi Aturan Kebijakan Impor Termasuk Barang Kiriman TKI. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Mendag Revisi Aturan Kebijakan Impor Termasuk Barang Kiriman TKI. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Infografis Poin Penting Revisi Aturan Kebijakan Impor

Infografis Poin Penting Revisi Aturan Kebijakan Impor. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Poin Penting Revisi Aturan Kebijakan Impor. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya