Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap ada sejumlah kelompok yang diduga turut melindungi atau ‘bekingi’ juru parkir (jukir) liar yang viral mematok tarif Rp150 ribu kepada pengendara, di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.
“Intinya siapa bekingnya. Hasil pemeriksaan yang dilakukan Polsek Sawah Besar bahwa mereka ini ada beberapa kelompok yang melakukan operasinya di sini,” kata Kapolsek Sawah Besar Kompol Dhanar Dhono Vernandhie saat jumpa pers, Senin (13/5/2024).
Namun demikian, Dhanar mengaku terkait kelompok yang ‘bekingi’ jukir liar itu masih didalami. Diketahui, kalau polisi telah menangkap total dua juru parkir liar inisial AB (49) dan J (26) yang viral di media sosial.
Advertisement
“Ini masih kami dalami siapa yang nanti melakukan pengendalian di kegiatan dia. Tapi Sementara ini kami dalami kelompok-kelompoknya terlebih dahulu,” ujarnya.
Adapun dugaan kelompok yang ‘bekingi’ AB dan J, ungkap Dhanar, didapat dari sistem kerja mereka yang sistematis memakai pola shifting atau bergantian. Dimana hasil uang dari parkir liar akan dibagi sebagian ke kelompok di belakangnya.
“Sementara ini, bahwa dia ada Kelompok-kelompok lain yang tugasnya shift-shift-an. Tetapi ini yang terus kami dalami, sampai sejauh mana peran dan keterlibatan kelompok yang lain,” ujarnya. “Hasil penyelidikan yang kami dapat, dia bagi ke kelompok-kelompok itu. Nah ini yang sedang kami dalami terus ke mana saja alirannya,” sambung dia.
Dhanar pun mengimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban dari tindakan jukir liar untuk melapor ke polisi. Karena, laporan itu bisa berguna untuk mendalami kelompok yang ada di balik para juru parkir liar.
“Masalahnya, kalau ada yang merasa menjadi korban kemudian melaporkan akan lebih mudah bagi kami untuk melakukan pengungkapan yang lebih besar,” kata dia.
Ditetapkan Tersangka Kasus Lain
Sebelumnya AB dan J telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana lain di luar kasus jukir liar. Pertama, AB ditetapkan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
“Untuk saudara AB, yang juga berdebat dengan orang yang memvideokan, itu saat ini belum kami tetapkan sebagai pelaku atau tersangka untuk masalah di pungutan liar atau pemalakan ini,” kata dia.
“Karena kami masih kurang alat bukti, yaitu tidak adanya korban yang melaporkan ke Polsek Sawah Besar. Namun setelah kami melakukan cek urine, ternyata urine-nya positif, metamfetamine, dua-duanya,” tambah dia.
Sementara untuk J, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pencurian terhadap sejumlah barang yang tersimpan dalam bus ketika parkir di sekitar kawasan Masjid Istiqlal.
“Tersangka J Kita tetapkan dia kemarin, hari Kamis ya pada saat Kenaikan Isa Al Masih. Karena yang bersangkutan melakukan tindak pidana pencurian di bus yang saat itu terparkir Masjid Istiqlal,” tuturnya.
Adapun aksi jukir liar itu sempat viral dalam video yang diunggah akun Instagram @info_jakartapusat perekam video memperlihatkan tiga orang pria yang diduga melakukan praktik pungli. Perekam video yang juga pemilik kendaraan mobil mempertanyakan harga yang dipatok parkir liar sebesar Rp150 ribu.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka,com
Advertisement