Liputan6.com, Jakarta - Legislator Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menyoroti banyaknya undang-undang yang direvisi jelang berakhir masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Gilbert, merubah banyak undang-undang sekaligus merupakan ciri awal pemerintahan otoriter. Gilbert menilai, utak-atik undang-undang itu berhubungan dengan pembagian kekuasaan pemerintahan berikutnya.
Baca Juga
"Merubah banyak undang-undang sebelum berkuasa dengan cara yang tidak umum, adalah ciri awal otoritarian di negara otoriter," kata Gilbert dalam keterangan tertulis, diterima Rabu (22/5/2024).
Advertisement
Gilbert menyatakan, hal ini seolah mengesankan bahwa pemerintahan yang akan datang mempunyai nafsu berkuasa dengan mengutamakan kepentingan partai politik (parpol) pendukung, namun mengindahkan amanah dari rakyat.
"Kondisi ini sepatutnya menimbulkan alarm kewaspadaan pada masyarakat madani, karena seakan kembali ke kondisi sebelum reformasi 1998 yang banyak membutuhkan pengorbanan masyarakat," jelas Gilbert.
Oleh karena itu, Gilbert bilang diperlukan penyeimbang yang kokoh dan tahan uji di luar pemerintahan. Penyeimbang itu, kata Gilbert berupa parpol bersama dengan pilar keempat demokrasi, yaitu media massa.
"Ini akan menjaga pemerintahan tidak melenceng akibat terbelenggunya partai politik dan dikooptasi penguasa," ujarnya.
Gilbert bercerita, di masa lampau banyak contoh kehancuran demokrasi hancur di tangan pemimpin yang terpilih secara demokratis. Mereka, kata Gilbert memulai kehancuran dengan cara merubah aturan.
"Ini bisa kita lihat pada Hitler,Chavez, Maduro (pengganti Chavez), dan kasus di negara Georgia, Hungaria, Nikaragua, Peru, Filipina, Polandia, Turki dan Ukraina. Demokrasi mereka hancur dimulai dari kotak suara," kata dia.
Gilbert menuturkan bahwa melindungi demokrasi diperlukan keberanian dan rendah hati, dan kedewasaan. Politikus parpol mestinya tidak menggunakan kesempatan berkuasa demi kepentingannya semata.
"Kemenangan pemilu seharusnya digunakan untuk memperbaiki kekurangan pemerintahan yang lama menjadi lebih baik, bukan menonjolkan nafsu berkuasa yang tertahan lama," ucap Gilbert.
Baleg DPR Bantah Revisi UU Kementerian Negara untuk Prabowo-Gibran: Kebetulan Saja
Ketua Badan Legislasi (Baleg) RI Supratman Andi Agtas mengatakan, revisi Undang-Undang Kementerian Negara tak ada kaitannya dengan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Diketahui, adanya revisi Undang-Undang Kementerian Negara dikaitkan dengan wacana adanya keinginan Prabowo-Gibran menambah nomenklatur kementeriannya. Di mana, dalam undang-undang yang lama hanya memuat 34 kementerian yang dikabarkan akan ditambah menjadi 40.
Menurut Supratman, Baleg DPR selalu melakukan an menginventarisir mana saja yang harus dibahas.
"Soal timing saja, bagi kami di badan legislasi kami sudah menginventarisir semua RUU yang terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan salah satu yang kami temui itu adalah salah satunya dua duanya yang hari ini kita temui menyangkut soal keimigrasian dan kementerian negara," kata Supratman, saat diwawancarai di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
"Kalau soal kebetulan bahwa ada isu yang terkait dengan perubahan nomenklatur dan jumlah Kementerian itu hanya soal kebetulan saja," sambungnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, adanya revisi Undang-Undang Kementerian Negara bukan untuk mengakomodasi jumlah menteri tertentu.
"Mungkin untuk mengakomodasi kepentingan kebutuhan nomenklatur dan juga bagaimana mengoptimalkan memaksimalkan kerja-kerja kabinet di masa depan," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Lebih lanjut, Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu, mengaku penambahan jumlah menteri juga belum dibahas oleh Presiden terpilih RI Prabowo.
"Cuma pada saat ini hal tersebut belum pernah dibahas di tempatnya Pak Prabowo. Sehingga saya belum bisa komentar lebih jauh," imbuh dia.
Advertisement
Dikritisi PKS
Sebelumnya, Politikus PKS Mardani Ali Sera mengaku kaget lantaran mendapat agenda rapat Badan Legislasi DPR yang membahas untuk melakukan revisi Undang-Undang Kementerian Negara.
"Yang pertama kaget. Kemarin dapat undangan ternyata rapat hari ini di baleg pleno mengangkat revisi Undang-Undang Kementerian, karena masih awal," kata dia di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Anggota Komisi II DPR RI ini mengungkapkan, tak ada urgensinya melakukan revisi Undang-Undang Kementerian Negara hari ini. Pasalnya, dengan membuat banyak kementerian, maka akan sulit untuk saling bersinergi.
"Kalau makin banyak kementerian khawatir akan susah koordinasi, susah sinergi, susah kolaborasi. Kalau ikut jalan reformasi birokrasi mestinya kementerian justru mengecil, bukan membesar," ungkap Mardani.
Menurutnya, revisi Undang-Undang Kementerian Negara hanya untuk kepentingan politik semata dan akan menimbulkan beban biaya yang besar.
"Saya cuma khawatir kalau semakin besar berarti biaya pegawai akan makin besar, koordinasi sinergi akan makin sulit dan kita makin jauh dari reformasi birokrasi," kata Mardani.
PDIP Juga Menolak
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyatakan, undang-undang yang ada sekarang masih relevan dan tak perlu direvisi.
“Kami percaya bahwa dengan Undang-Undang kementerian negara yang ada sebenarnya masih visioner untuk mampu menjawab berbagai tantangan bangsa dan negara saat ini,” kata dia di Galeri Nasional, Jakarta, Senin (13/5/2024).
Menurut Hasto, Undang-Undang Kementerian Negara sudah mempresentasikan seluruh tugas dan tujuan dari Kementerian.
“Undang-Undang Kementerian negara yang ada itu sebenarnya sudah mampu merepresentasikan seluruh tanggung jawab negara di dalam menyelesaikan seluruh masalah rakyat dan juga mencapai tujuan bernegara,” kata dia.
Ia mengingatkan, undang-undang dan kementerian dibuat untuk bernegara dan masyarakat, bukan untuk mengakomodasi kepentingan ataupun partai politik.
Menurut Hasto, Undang-Undang Kementerian Negara sudah mempresentasikan seluruh tugas dan tujuan dari Kementerian.
“Undang-Undang Kementerian negara yang ada itu sebenarnya sudah mampu merepresentasikan seluruh tanggung jawab negara di dalam menyelesaikan seluruh masalah rakyat dan juga mencapai tujuan bernegara,” kata dia.
Ia mengingatkan, undang-undang dan kementerian dibuat untuk bernegara dan masyarakat, bukan untuk mengakomodasi kepentingan ataupun partai politik.
“Seluruh desain dari Undang-Undang Kementerian Negara itu kan bertujuan untuk mencapai tujuan bernegara, bukan untuk mengakomodasikan seluruh kekuatan politik,” ungkap Hasto.
“Diperlukan suatu desain yang efektif dan efisien bukan untuk memperbesar ruang akomodasi,” pungkasnya.
Advertisement