Sidang Lanjutan Hasto Kristiyanto, Tim Hukum Sebut Jawaban JPU KPK Punya Banyak Kelemahan

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap dan obstruction of justice (OOJ) terkait buronan Harun Masiku, dengan terdakwa Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

oleh Putu Merta Surya Putra Diperbarui 27 Mar 2025, 14:05 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2025, 14:05 WIB
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. (Foto: Dokumentasi Tim Media PDIP).... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap dan obstruction of justice (OOJ) terkait buronan Harun Masiku, dengan terdakwa Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan tersebut menegaskan bahwa tidak ada unsur politik dalam proses penegakan hukum terhadap terdakwa.

Terkait hal tersebut, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail mengaku tanggapan JPU terhadap eksepsi kliennya memiliki sejumlah kelemahan.

"JPU mendakwa Mas Hasto bersama terdakwa lain seolah-olah ada meeting of minds dan kontribusi bersama. Padahal, fakta tidak menunjukkan hal itu," jelas dia di lokasi, Kamis (27/3/2025).

"Misalnya, mereka memakai analogi dua pencuri di tempat berbeda yang didakwa bersama. Ini tidak logis karena dakwaan bersama mensyaratkan adanya keterkaitan tindakan dan kontribusi masing-masing pihak, yang tidak dijelaskan JPU," sambungnya.

Maqdir juga menilai, JPU menggunakan fakta yang terjadi pada tahap penyelidikan untuk menjerat Hasto dengan pasal obstruction of justice.

"Padahal, undang-undang secara eksplisit menyatakan pasal itu hanya berlaku untuk tahap penyidikan. Ini kesalahan fatal yang seharusnya tidak diakomodir hakim," beber dia.

Menurut Maqdir, ada kekeliruan saat JPU menyatakan hakim tidak wajib mengikuti putusan kasus terdahulu.

"Jika ada kasus serupa yang sudah diputus dengan dakwaan dan fakta sama, hakim harus mempertimbangkannya. Dalam kasus ini, JPU justru mengabaikan putusan yang sudah inkrah," tutur dia.

Promosi 1

Berikan Sejumlah Bukti

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. (Foto: Dokumentasi Tim Media PDIP).... Selengkapnya

Maqdir pun menegaskan, pihaknya pun telah menyerahkan sejumlah bukti yang menguatkan kebenaran fakta dalam eksepsi Hasto Kristiyanto.

"Ini penting agar majelis hakim bisa menilai secara objektif, terutama setelah JPU membantah sejumlah poin kami tanpa dasar kuat," kata dia.

Maqdir menegaskan, dokumen tersebut fokus pada tiga kelemahan utama diantaranya dakwaan, termasuk analisis hukum terkait obstruction of justice dan perbandingan dengan putusan kasus sejenis.

Dirinya berharap hakim tidak mengabaikan kejanggalan ini dalam putusan sela.

"Jika poin-poin ini belum diakomodir di putusan sela, kami yakin hakim akan mempertimbangkannya pada putusan akhir. Keadilan harus ditegakkan berdasarkan fakta dan hukum, bukan tekanan politik," tegas Maqdir.

PDIP Yakin Hasto Kristiyanto Menang di Pengadilan

Sekjen PDIP hasto Kristiyanto mengikuti sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Istimewa)
Sekjen PDIP hasto Kristiyanto mengikuti sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Istimewa)... Selengkapnya

Politikus PDIP Guntur Romli menyatakan keyakinan penuh akan kemenangan dalam proses persidangan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto, jika tidak ada intervensi politik dari luar pengadilan.

Pernyataan ini disampaikannya  saat menjawab pertanyaan wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).

Guntur menegaskan bahwa keyakinan tersebut didasarkan pada analisis mendalam terhadap bukti-bukti hukum yang diajukan KPK.

"Kami sangat yakin akan menang dalam proses pengadilan ini jika melihat dari bukti-bukti hukum yang ada. Bukti dari KPK sangat lemah, bahkan ada indikasi rekayasa dengan melibatkan 13 penyidik dan mantan penyidik sebagai saksi," ujar Guntur.

Ia juga menyoroti dakwaan jaksa yang dinilai hanya ‘daur ulang’ tanpa materi baru. "Ini jelas ketidakadilan prosedural. Secara hukum, posisi kami sangat kuat," tambahnya.

Guntur juga membacakan pesan khusus Hasto yang berisi seruan kepada seluruh kader PDIP untuk tetap loyal dan solid di bawah kepemimpinan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

"Mas Hasto meminta kami semua untuk tetap setia menjaga Ibu Megawati dan menjaga kekompakan struktur partai. Ini pesan yang sangat beliau tekankan," jelas Guntur.

Meski optimis secara materi hukum, Guntur menyatakan kekhawatiran terhadap potensi intervensi politik yang bisa mempengaruhi putusan pengadilan.

"Kami yakin menang jika tidak ada intervensi kekuasaan dari luar pengadilan. Tapi kalau ada faktor politik, ya kami tidak bisa menjamin. Saat ini kami hanya berpegang pada proses hukum yang seharusnya independen," tegas Guntur.

Jawaban JPU KPK

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menegaskan tidak ada unsur politik dalam proses penegakan hukum terhadap Sekjen PDIP itu.

“Dalam eksepsi terdakwa halaman 2 sampai 5 dan eksepsi penasihat hukum terdakwa halaman 13 sampai 40, penasihat hukum dan terdakwa berdalih bahwa dalam penanganan perkara yang dihadapi oleh terdakwa karena adanya motif politik dan unsur balas dendam sehingga untuk membungkamnya digunakan instrumen hukum,” tutur jaksa membacakan jawaban eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).

Terkait dengan keberatan tersebut, jaksa menyatakan, materi yang disampaikan penasihat hukum dan terdakwa adalah tidak benar dan tidak relevan dengan alasan yang diperkenankan untuk mengajukan keberatan atau eksepsi.

“Melihat pendapat dari terdakwa tersebut penuntut umum ingin menegaskan bahwa perkara terdakwa ini adalah murni penegakan hukum, dengan berdasarkan pada kecukupan alat bukti yang sebagaimana ketentuan Pasal 183 KUHAP,” jelas dia.

Oleh karena itu, dalih penasihat hukum dan Terdakwa tersebut di atas merupakan dalih yang tidak berdasar dan harus ditolak," sambung jaksa.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya