Liputan6.com, Jakarta - Baru-baru ini, viral di media sosial kasus dugaan pelecehan seksual seorang ibu terhadap anak kandungnya yang masih berusia 5 tahun. Saat ini, Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan ibu muda inisial R (22) sebagai tersangka.Â
Penetapan tersangka ibu muda ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Baca Juga
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata dia di Jakarta, Senin 3 Juni 2024.
Advertisement
Sebelumnya, R diamankan tim Unit II Subdit IV Tipid Siber atas kasus penyebaran video vulgar yang diperankan oleh anak di bawah umur. Terungkap, pemeran itu merupakan anak kandungnya yang berinisial R (5).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ade Ary menceritakan, awalnya tersangka dihubungi oleh seseorang di media sosial Facebook dengan nama akun Icha Shakila yang menawarkan pekerjaan kepada tersangka. Namun, dengan syarat mengirimkan foto tanpa busana. Ade Ary mengatakan, tersangka menuruti permintaan pemilik akun dengan dalih kebutuhan ekonomi.Â
Setelah mengirimkan foto tanpa busana, pemilik akun facebook Icha Shakila kembali menghubungi tersangka pada 30 Juli 2023.Â
Kali ini, pemilik akun meminta R membuat video dengan gaya dan skenario yang sudah dirancang oleh pemilik akun facebook Icha Shakila. Sebelumnya, R diminta membuat video asusila bersama suaminya, tetapi menolak karena suaminya tidak ada di rumah.Â
Saat itu, hanya ada anaknya Inisial R (5). Akhirnya si akun Facebook Icha Shakila meminta tersangka berhubungan badan dengan anak laki-lakinya. Saat itu, pemilik akun juga menjanjikan memberikan sejumlah uang.
"Janjinya R akan dikirim uang sejumlah Rp15 juta," ucap dia.
Ade Ary mengatakan, R diancam apabila menolak maka foto-foto tanpa busananya akan disebarkan, sehingga dibuatlah video asusila tersebut.Â
Saat ini, polisi tengah memburu pemilik akun media sosial Facebook Icha Shakila, karena dianggap sebagai otak dibalik pembuatan video asusila. yang melibatkan anak di bawah umur tersebut.Â
"Akun facebook Icha Shakila sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelas Ade Ary.Â
Untuk korban sendiri, saat ini sedang dalam proses pemulihan psikologi atau trauma psikis. Penyidik menggandeng KPAI, P2TP2A, serta dibantu pula oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.Â
"Koordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan P2TP2A untuk pendampingan terhadap anak dan upaya pendekatan serta pemulihan trauma psikis anak korban," ujar Ade.Â
Berikut beberapa fakta terkait kasus video pelecehan seksual ibu terhadap anak kandungnya yang saat ini viral di media sosial yang telah dirangkum oleh Tim News Liputan6:
Â
1. Ibu Ditetapkan sebagai Tersangka
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan ibu muda inisial R (22) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya. Penetapan tersangka ibu muda ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata dia di Jakarta, Senin 3 Juni 2024.
Dalam kasus ini, ibu muda asal Tangerang ini disangkakan melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang tentang Pornografi.Â
"Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar dia.
Sebelumnya, R diamankan tim Unit II Subdit IV Tipid Siber atas kasus penyebaran video vulgar yang diperankan oleh anak di bawah umur. Terungkap, fakta pemeran itu merupakan anak kandungnya juga yang berinisial R (5).
Â
Advertisement
2. Awal Mula Kasus
Ade Ary mengatakan, peristiwa ini berawal dari komunikasi antara tersangka R dengan pemilik akun facebook Icha Shakila yang terjalin pada 28 Juli 2023.
Ketika itu, tersangka R ditawari pekerjaan dan diiming-iming sejumlah uang. Namun, dengan syarat mengirimkan foto tanpa busana. Ade Ary mengatakan, tersangka menuruti permintaan pemilik akun dengan dalih kebutuhan ekonomi.Â
"Pemilik akun membujuk tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang," ujar dia.
Ade Ary mengatakan, tersangka R bersedia menuruti permintaan pemilik akun Icha Shakila. Pengakuannya, hal itu karena desakan kebutuhan ekonomi.
"Tersangka R mengirimkan foto tanpa busana milik tersangka," ujar dia.
Namun, penyidik sendiri belum menemukan bukti terhadap pembayaran dari pemilik akun Icha Shakila kepada tersangka R.Â
"Sampai saat ini penyidik belum menemukan fakta atau bukti adanya pembayaran itu," ujar dia.
"Hasil keterangan sementara tersangka, walaupun penyidik nanti akan menyandingkan dengan alat bukti lainnya karena fakta perbuatan itu harus utuh tidak hanya dari satu pihak saja, tidak hanya dari beberapa saksi saja. Tapi harus dirangkaikan jadi satu peristiwa yang menjadi fakta hukum," dia menambahkan.
Â
3. Polisi Buru Pemilik Akun Facebook Icha Shakila
Setelah mengirimkan foto tanpa busana, pemilik akun facebook Icha Shakila kembali menghubungi tersangka pada 30 Juli 2023.Â
Kali ini, pemilik akun meminta R membuat video dengan gaya dan skenario yang sudah dirancang oleh pemilik akun facebook Icha Shakila.
Ade Ary mengatakan, R diancam apabila menolak maka foto-foto tanpa busananya akan disebarkan.
"Apabila tidak membuat video yang diminta oleh akun facebook tersebut maka foto tanpa busana milik tersangka yang pernah dikirim akan disebarluaskan," ujar dia.
Sebelumnya, oleh pemilik akun tersebut, tersangka diminta membuat video vulgar bersama suami. Namun, permintaan itu ditolak.
"Tersangka menolak karena suaminya tidak ada di rumah," ujar dia.
Ade Ary mengatakan, saat itu hanya ada anaknya Inisial R (5). Akhirnya si akun Facebook Icha Shakila meminta tersangka berhubungan badan dengan anak laki-lakinya. Saat itu, pemilik akun juga menjanjikan memberikan sejumlah uang.
"Janjinya R akan dikirim uang sejumlah Rp15 juta," ucap dia.
"Karena merasa diancam menurut keterangan tersangka, akhirnya tersangka melakukan pencabulan dan melakukan hal yang tidak baik. Kemudian direkam yang kemudian menjadi viral," ucapnya.Â
Â
Saat ini, polisi tengah memburu pemilik akun media sosial Facebook Icha Shakila, karena diduga sebagai otak dibalik pembuatan video vulgar yang melibatkan anak di bawah umur.
"Akun facebook Icha Shakila sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin 3 Juni 2024.
Â
Advertisement
4. Korban Dapat Pendampingan Psikologis
Anak yang Menjadi Korban Akan Mendapat Pendampingan Psikologis dari KPAI, P2TP2A, dan Pemkot Tangerang
Polisi masih mendalami kasus penyebaran video vulgar yang melibatkan orangtua dan anak di bawah umur di Tangerang. Sang anak yang menjadi korban dalam kasus ini akan mendapatkan pendampingan psikologis.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik menggandeng KPAI dan UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DKI Jakarta.
Dalam hal ini, penyidik akan membantu proses pemulihan psikologi atau trauma psikis terhadap anak korban.
"Koordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan P2TP2A untuk pendampingan terhadap anak dan upaya pendekatan serta pemulihan trauma psikis anak korban," ujar dia, Senin 3 Mei 2024.
Ade mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Biro SDM Polda Metro Jaya terkait bantuan psikolog serta melibatkan polwan Subdit Siber Polda Metro Jaya untuk melakukan trauma healing terhadap anak korban sebagai upaya pemulihan trauma psikis terhadap anak korban.
"Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk pemulihan psikologi/trauma psikis terhadap anak korban," ujar dia.
Selain itu, perwakilan dari Pemkot Tangerang Selatan dan Perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) juga menyambangi Polda Metro Jaya pada hari yang sama.Â
Kehadiran mereka untuk memberikan pendampingan kepada R (5) anak laki-laki yang juga menjadi pemeran dalam video vulgar tersebut.
"Hari ini kita melakukan kunjungan ke Polda Metro Jaya terkait dengan kasus yang viral di media sosial. Tujuan kita datang ke sini untuk melakukan pendampingan ke korban dan keluarga," kata Tri Purwanto UPTD PPA Pemkot Tangerang Selatan kepada wartawan, Senin 3 Juni 2024.
Tri Purwanto mengaku sudah berkomunikasi dengan R (5). Hasil pemantauan, R dalam kondisi baik.
"Kita belum mendalami, tapi secara garis besar dia ceria. Kita tanya ini dia jawab," ujar dia.
Â