Kasus Korupsi Timah, Kejagung Tegaskan Sandra Dewi Masih Berstatus Saksi

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menegaskan bahwa status Sandra Dewi, istri tersangka Harvey Moeis, masih sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditi timah.

oleh Tim News diperbarui 06 Jun 2024, 02:00 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2024, 02:00 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana. Ketut mengatakan, pemanggilan Johnny G Plate guna menindaklanjuti temuan BPKP terkait kerugian negara. (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menegaskan status istri dari tersangka Harvey Moeis, Sandra Dewi masih sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditi timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022.

Hal itu menyusul isu yang disebarkan akun media X @opposite6892, dengan menyebut kalau Sandra Dewi telah menjadi tersangka dalam kasus korupsi Timah menyusul suaminya Harvey Moeis.

“Belum ada pernyataan resmi dari penyidik dalam penetapan tersangka yang bersangkutan. Artinya sampai saat ini masih status yang bersangkutan sebagai saksi,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat dihubungi Rabu (5/6/2024).

Ketut mengimbau agar masyarakat lebih jeli dalam menerima informasi, dengan memastikan sumber yang kredibel. Agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang tersebar di media sosial.

“Kalau seandainya nanti ada perubahan status kepada yang bersangkutan pasti akan kami infokan. iya (Masih saksi), tadi kan udah ngomong sampai saat ini statusnya masih saksi,” ujarnya.

Adapun berdasarkan catatan merdeka.com, diketahui total Sandra Dewi istri dari tersangka Harvey Moeis telah diperiksa sebanyak dua kali. Tepatnya pemeriksaan pertama pada Kamis (4/4) lalu, dan kedua Rabu (15/6) kemarin.

 

Kerugian Negara Capai Rp300 Triliun

Untuk diketahui, dalam kasus ini telah diketahui hasil audit dari lembaga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap kasus tersebut, dari hasil awal Rp271 triliun menjadi Rp300,003 triliun

Kemudian untuk kasus ini, total tersangka masih 21 tersangka yang ditetapkan Kejagung. Mereka diduga saling bekerjasama dalam proses menjalankan bisnis timah ilegal, berikut namanya;

1.Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)

2.Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE)

3.Mantan Direktur operasional PT Timah Tbk. Alwin Albar (ALW)

4.Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG)

5.Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG)

6.Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT)

7.Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY)

8.Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI)

9.Pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP, Tamron alias Aon (TN)

10.Manager operational CV VIP, Achmad Albani (AA)

11.Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP)

12.Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah (RA)

13.General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL)

14.Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HLN)

15.Pihak Swasta, Toni Tamsil

16.Harvey Moeis (HM) sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT

17.Hendry Lie (HL) beneficiary owner

18.Fandy Lingga (FL) sebagai marketing PT Tinindo Internusa (TIN)

19.SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2015–2019

20.BN sebagai Plt Kadis ESDM Bangka Belitung pada 2019

21.AS selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung

22.BGA (Bambang Gatot Ariyono) selaku mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya