Liputan6.com, Jakarta - Seorang pemuda bikin onar di pemukiman warga di Jalan Pembangunan, Kelurahan Rawa Badak Utara, Koja Jakarta Utara. Kemarahan Ralph W Emerzon Lelang alias Waldo tak terbendung setelah sepeda motor dilempari batu.
Kapolsek Koja, Kompol Muhammad Syahroni menerangkan, total ada empat orang yang menjadi korban luka. Salah satunya seorang perempuan berinisial ISEM alias I.
"Korban ada empat. Pertama, MSS mengalami luka sobek pada pergelangan tangan kanan, leher bagian belakang dan lengan kiri. Kedua, ISEM alias I, perempuan mengalami luka sobek pada punggung. Ketiga, AM luka sobek pada punggung. Keempat, IA luka sobek pada kepala bagian atas," kata Syahroni kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).
Advertisement
Syahroni menerangkan kronologi kejadiannya. Mulanya, tersangka hendak menjemput kekasih di Jalan Pembangunan 1 RT 12 RW 9, Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara pada 9 Juni 2024 sekira pukul 03.00 WIB. Ketika itu, ada yang melempar batu ke arah sepeda motor yang dikendarai.
Akibat insiden itu, tersangka kesal dan emosi. Sehingga, kembali ke kontrakan untuk mengambil sebilah parang.
"Dan diselipkan di celana pelaku," kata Syahroni.
Syahroni mengatakan, tersangka diantar rekannya inisial D untuk kembali ke lokasi. Namun, D tidak tahu-menahu soal permasalahan yang terjadi. Hal itu diungkapkan oleh tersangka saat dimintai keterangan.
"D pada saat kejadian hanya duduk di atas motor mengawasi aksi daripada pelaku," ucap dia.
Operasi Pemberantasan Kejahatan Jalanan
Syahroni mengatakan, Polsek Koja Polres Metro Jakarta Utara ketika itu sedang melakukan operasi pemberantasan kejahatan jalanan. Karena itu, anggota langsung mendatangi lokasi begitu menerima informasi dari warga. Ternyata, pelaku sudah melarikan diri.
Syahroni mengatakan, tim gabungan dibentuk untuk memburu pelaku. Rupanya, terdeteksi berada di dalam kos-kosan yang ada di Rawa Sengon, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saat ini, tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Koja.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dijerat Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Undang-Undang Darurat Pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 12 tahun 1951.
"Ancaman hukuman keseluruhan 13 tahun kurungan penjara," ujar dia.
Advertisement
Motif
Sementara itu, kepada polisi pelaku telah mengakui perbuatannya.
"Untuk motif pelaku emosi yang tak terkendali," tandas dia.