Kasus Anak Kandung Bunuh Ayah, Polisi Sebut Sang Kakak Sempat Lindungi Adiknya Agar Tak Ditangkap

Polisi menetapkan dua orang kakak-beradik sebagai pelaku pembunuhan, di mana yang menjadi korbannya adalah ayah kandungnya S (55) sendiri. Mereka adalah KS (17) dan PA (16).

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 02 Jul 2024, 17:00 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2024, 17:00 WIB
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) Komisaris Besar (Kombes) Ade Ary Syam Indradi. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) Komisaris Besar (Kombes) Ade Ary Syam Indradi. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan dua orang kakak-beradik sebagai pelaku pembunuhan, di mana yang menjadi korbannya adalah ayah kandungnya S (55) sendiri. Mereka adalah KS (17) dan PA (16).

Disebut, KS sempat meminta penyidik supaya adiknya tak terseret kasus ini. Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

"Ya, memang pernah dia anak KS menyampaikan kepada penyidik agar jangan melibatkan adiknya," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).

Ade Ary mengatakan, penyidik tetap berpegang pada fakta peristiwa yang ditemukan. Sehingga akhirnya anak PA juga ditetapkan sebagai pelaku.

PA ditangkap tidak lama setelah penangkapan KS.

"Beberapa hari yang lalu ya. Beberapa hari yang lalu (diamankan). Setelah dilakukan pendalaman, pemeriksaan secara intensif, pendekatan oleh penyidik polwan akhirnya ditemukan fakta dan bukti-bukti bahwa saudari PA, usianya 16 tahun, atau adik dari anak KS," ujar dia.

Ade Ary mengatakan, sosok PA tertangkap kamera CCTV keluar dari toko perabotan bersama KS. Dari sana, ditemukan indikasi awal keterlibatan PA.

Dalam kasus ini, PA berperan memukul kepala korban sebanyak dua kali dengan kayu papan cucian. Sementara itu, KS diduga menusuk korban atau bapaknya dua kali dengan pisau dapur.

"Papan kayu cucian yang digunakan anak PA untuk memukul bapaknya itu, di papan itu ada darah korban, sudah dicek pemeriksaan secara laboratoris memang itu darah korban.Kemudian seprei yang digunakan korban untuk tidur, ada darah korban juga sempat dibuang ke sungai dan disita oleh penyidik," ucap dia.

Saat Tidur

Sebelumnya, pembunuhan terhadap S terjadi saat korban terlelap tidur, Rabu 19 Juni 2024. Ketika itu, S menusukan pisau dapur ke arah korban. Korban disebut sempat melakukan perlawanan.

Sehingga, KS kembali menikam ayahnya untuk kedua kali. Akibat kejadian itu, ayahnya pun tumbang di atas kasur toko perabotan miliknya.

Melihat ayahnya yang sudah tumbang, KS pun segera meninggalkan TKP toko perabotan dengan menutup seluruh pintu. Sampai akhirnya jasad S ditemukan pegawainya Jumat (21/6) malam atau dua hari setelah insiden.

Polisi kemudian turun tangan menyelidiki kasus pembunuhan. Alhasil, ditangkap dua anak yang diduga sebagai pembunuh S. 

Penyidikan Masih Berlangsung

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua anak dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP. Ancaman hukum minimal maksimal 20 tahun kurungan penjara

"Pasal 340 KUP itu ancamannya maksimal 20 tahun, 338 KUHP itu ancamannya maksimal 15 tahun," ucap dia.

Ade Ary menyampaikan, keprihatinan atas kasus pembunuhan yang melibatkan anak kandung. Dia memastikan proses penyidikan masih terus berlangsung secara ilmiah guna membuat terangnya peristiwa yang terjadi.

"Ini hasil yang dilakukan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ucap dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya