Persiapan Mudik Lebaran 2025, Ini Cara Titip Kendaraan di Kantor Polisi

Jelang Lebaran 2025, Polisi Metro Jaya membuka layanan titipan kendaraan dan rumah kosong bagi warga yang mudik, sekaligus mengantisipasi tindak kejahatan.

oleh Tim News Diperbarui 25 Mar 2025, 10:00 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2025, 10:00 WIB
Salah seorang warga menitipkan kendaraan bermotor di Polres Metro Depok.
Salah seorang warga menitipkan kendaraan bermotor di Polres Metro Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Perayaan lebaran 2025 semakin dekat meskipun tanggal kepastiannya masih menunggu hasil sidang isbat yang akan dilakukan Kementerian Agama bersama sejumlah pihak. Meski demikian, pemerintah telah menetapkan hari libur untuk bisa pulang ke kampung halaman.

Bagi mereka yang hendak meninggalkan kendaraannya dan melakukan mudik lebaran 2025, pihak kepolisian khususnya di wilayah Jakarta dan sekitar membolehkan Polres hingga Polsek sebagai tempat untuk menitipkan kendaraan. Hal ini sejalan dengan pernyataan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bagi masyarakat yang ingin menitipkan kendaraannya ke kantor polisi, bisa dengan menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan baik berupa STNK atau BPKB kendaraan.

"Tentunya saat ini sudah disampaikan oleh jajaran, maka tentunya harus menunjukkan bukti kepemilikan. Nanti dilakukan pencatatan oleh petugas polsek dan polres, kemudian didokumentasikan, agar proses penitipannya dititipkan oleh orang yang berhak, pemilik," ucap dia seperti dikutip Selasa (25/3/2025).

Namun bila kendaraan berstatus masih dalam cicilan, maka masyarakat wajib melampirkan surat keterangan dari pihak leasing ditambah dengan STNK.

"Misalkan belum sempat balik nama, misalkan. Maka apa? Ada kuitansi. Sehingga si penitip itu si A, BPKB-nya atas nama B, tetapi ada kuitansi dari B ke A. Ya sehingga sah dan legal dititipkan," terang Ade.

 

 

Promosi 1

Penitipan Rumah Kosong

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi).... Selengkapnya

Lebih dari itu, Polisi juga menerima penitipan rumah kosong karena ditinggal oleh pemiliknya yang sedang melakukan mudik.

Masyarakat diminta untuk berkomunikasi dengan RT maupun Bhabinkamtibmas setempat.

Dia menyebut beberapa rumah yang ditinggal pemiliknya yang sedang bepergian mudik cenderung jadi sasaran komplotan rampok.

"Silakan berkomunikasi dengan Bhabinkamtibmas setempat. Ya Bhabinkamtibmas di Polda Metro Jaya ini sudah masuk ke WA Grup RT RW," imbuh Ade.

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya