Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai, tidak ada aturan yang mengharuskan bahwa seluruh Komisioner KPU diganti, buntut salah satu komisioner terbukti bersalah.
Hal ini menanggapi terkait kekhawatiran Mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyatakan bahwa komisioner KPU yang tersisa akan mengganggu kesiapan pilkada 2024.
“Karena komisioner KPU itu bersifat kolektif kolegial. Apalagi, anggaran pilkada itu bukan dari KPU pusat, tetapi merupakan dana hibah dari Pemerintah daerah masing-masing,” kata Guspardi dalam keterangannya, Senin (15/7/2024).
Advertisement
Oleh karena itu, Komisi II DPR memastikan tetap akan melakukan pengawasan terhadap komisioner KPU RI.
“Terkait rumor komisioner lain diduga terindikasi melanggar tentunya kita tidak tinggal diam. Jika ada bukti secara sah bahwa Komisioner KPU melakukan hal yang melanggar, bisa saja mereka diproses. Sampaikan saja, nanti kami bongkar di Komisi II DPR,” kata dia.
Guspardi mengaku tak akan pilih kasih terhadap penerapan aturan di KPU.
“Kami tidak akan tebang pilih dalam melakukan bersih-bersih di KPU. Itu adalah sebuah komitmen. Tetapi, kalau orang yang tidak bersalah diberikan hukuman, itu juga tidak pas," kata dia.
Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
Sebelumnya, Mantan Menko Polhukam dan Mantan wakil presiden 2024, Mahfud Md angkat suara soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy'ari.
Menurut dia, dugaan ‘dosa’ KPU RI tidak berhenti sampai di situ. Berdasarkan info dari obrolan yang bersumber dari Podcast Abraham Samad SPEAK UP, disebut setiap komisioner KPU sekarang memakai 3 mobil dinas mewah, penyewaan jet pribadi untuk alasan dinas namun berlebihan, juga fasilitas lain jika ke daerah yang bersifat asusila.
“DPR dan Pemerintah perlu bertindak dan tidak diam,” tegas Mahfud seperti dikutip dari cuitan di akun X miliknya, Senin 8 Juli 2024.
Mahfud berpandangan, berdasarkan alasan tersebut, secara umum KPU dinilai sudah tak layak menjadi penyelenggara pemilihan umum kepala daerah yang sangat penting bagi masa depan Indonesia. Maka dari itu, sebagai pakar hukum, Mahfud mendorong agar semua komisioner KPU RI dicopot dari jabatannya dan diganti dalam waktu dekat.
“Pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pilkada November mendatang,” saran Mahfud.
Advertisement
Tak Akan Diskualifikasi Hasil Pilpres dan Pileg
Meski diganti, Mahfud memastikan hal itu bukan sebagai upaya mendiskualifikasi hasil ketetapan Pilpres dan Pileg 2024 yang sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pilpres dan Pilleg 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudah selesai, sah, dan mengikat,” tegas dia.
Mahfud mencatat, MK dalam putusan No. 80/PUU-IX/2011 menyebutkan "jika komisioner KPU mengundurkan diri maka tidak boleh ditolak atau tidak boleh digantungkan pada syarat pengunduran itu harus diterima oleh lembaga lain". Melalui landasan hukum tersebut, maka sangatlah dimungkinkan bagi seluruh komisioner untuk diganti.
“Ini mungkin jalan yang baik jika ingin lebih baik,” Mahfud menandasi.