Liputan6.com, Jakarta Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu Rabu (17/7/2024). Penggeledahan tersebut terkait kasus korupsi 4 perkara yang saat ini tengah diselidiki oleh KPK.
“Dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kota Semarang tahun 2023-2024. Serta dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (17/7).
Di saat yang bersamaan, kata Tessa, penyidik telah melakukan pencekalan terhadap empat orang terkait kasus itu. Namun demikian ia enggan membeberkan identitas dsripada orang yang dimaksud.
Advertisement
"Kami belum bisa rilis dan selengkapnya saat kecukupan itu selesai dalam beberapa hari akan diberikan update," ujar Tessa.
Sebelumnya perihal penggeledahan kantor Wali kota Semarang, Jawa Tengah, Hevearita Gunaryanti Rahayu itu dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
"Iya penyidik KPK melakukan penggeledahan (kantor Walikota Gunarti Rahayu)," kata Ghufron saat dikonfirmasi Merdeka.com, Rabu (17/7).
Ghufron mengatakan proses penggeledahan hingga saat ini masih terus berlangsung. Namun demikian, dia enggan untuk membeberkan penggeledahan itu terkait kasus apa.
"Detil proses dan hasilnya mohon ditunggu nanti kami sampaikan setelah tim menyelesaikan penggeledahan," ucap dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kantor Gunaryanti digeledah terkait kasus dugaan gratifikasi atau pungutan fee sejumlah proyek Penunjukan Langsung (PL) di Pemkot Semarang tahun 2022-2023.
Penggeledahan itu juga dilakukan di rumah pribadi wanita yang kerap disapa Ita bertempat kawasan Bukit Sari, Semarang.
4 Orang Dicegah ke Luar Negeri
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan pencegahan terhadap empat orang usai melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, pencegahan bepergian ke luar negeri ini berlaku selama enam bulan ke depan.
“KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu 2 orang dari penyelenggara negara, 2 orang lainnya dari pihak swasta,” ujar Tessa saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (17/7/2024).
Namun Tessa belum bersedia membeberkan identitas keempat orang yang dicegah ke luar negeri dengan alasan masih penyelidikan.
"Kami belum bisa rilis dan selengkapnya saat kecukupan itu selesai dalam beberapa hari akan diberikan update," ujar Tessa.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement