Toko Kosmetik di Kalideres Kedapatan Jual Obat Daftar G, Polisi Sita Ratusan Butir

Polisi menggerebek sebuah toko kosmetik di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Diduga, pemilik menyimpan dan menjual obat-obatan daftar G.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 25 Jul 2024, 01:05 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2024, 01:05 WIB
Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Abdul Jana. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)
Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Abdul Jana. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta Polisi menggerebek sebuah toko kosmetik di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Diduga, pemilik menyimpan dan menjual obat-obatan daftar G.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sebanyak 18 lempeng obat tipe G merek Tramadol dengan masing-masing lempeng berisi 10 butir, 17 butir Tramadol, 116 butir pil eximer, dan uang tunai sebesar Rp174 ribu hasil penjualan obat daftar G.

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Abdul Jana, menjelaskan pengungkapan kasus ini berangkat dari kecurigaan polisi terhadap sebuah toko kosmetik di Jalan H Aseni Kopti Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.

"Kami mencurigai aktivitas yang terjadi di toko kosmetik tersebut. Setelah melakukan penggeledahan, kami menemukan seorang laki-laki berinisial MD di dalam toko. Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan obat-obatan tipe G yang dijual secara bebas tanpa resep dokter," kata Abdul Jana dalam keterangan tertulis, Rabu (24/7/2024).

Abdul Jana mengatakan, kepada penyidik, MD mengaku bahwa obat-obatan tersebut diperoleh dengan memesan kepada sales obat dan diantar ke toko oleh kurir. Dia juga mengakui bahwa sudah lama menjual obat-obatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan.

"MD sudah lama menjual obat-obatan ini demi mendapatkan keuntungan," kata Abdul Jana.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Aep Haryaman menjelaskan bahwa pihaknya sedang mengembangkan kasus ini dan melakukan pengejaran terhadap pemasok.

"Kami saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap pemasok obat daftar G tersebut," kata Aep.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

 

Infografis Negara-Negara Pendukung Produk Ganja untuk Pengobatan. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Negara-Negara Pendukung Produk Ganja untuk Pengobatan. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya