MA Tolak Gugatan Uji Materi Nurul Ghufron Terkait Peraturan Dewas KPK

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh Pimpinan KPK, Nurul Ghufron. Putusan tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim MA pada Senin (12/8/2024) lalu.

oleh Tim News diperbarui 21 Agu 2024, 01:00 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2024, 01:00 WIB
KPK Tahan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait penahanan tersangka Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi (atas) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/11/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak Judicial Review atau Uji Materi yang diajukan oleh Pimpinan KPK, Nurul Ghufron. Putusan tersebut telah diputus oleh Majelis Hakim MA pada Senin (12/8/2024) lalu.

Hakim menolak JR Nurul Ghufron sebagaimana dalam amar putusan Nomor 26 P/HUM/2024.

"Menolak permohonan keberatan HUM," tulis putusan tersebut sebagaimana dilihat di website MA, Selasa (20/8/2024)

Dalam upaya Uji Materi yang diajukan oleh Ghufron, yakni berkaitan dengan aturan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang tidak bisa lagi mengenakan sanksi etik ketika pelanggaran etik yang dilaporkan sudah kedaluwarsa.

Putusan tersebut diputuskan oleh Irfan Fachruddin sebagai ketua majelis dan Lulik Tri Cahyaningrum serta Cerah Bangun sebagai anggota majelis.

Selain di MA, masih ada sisa jejak langkah hukum Ghufron yang tersisa, yakni di PTUN dan juga di Bareskrim Mabes Polri.

Untuk gugatan di PTUN Ghufron mengajukan gugatan kurang lebih yang masih sama di MA. Sementara di Bareskrim Mabes Polri, dia melaporkan anggota Dewas KPK, dengan dugaan pencemaran nama baik.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Laporan Nurul Ghufron

Ekspresi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Usai Sidang Dugaan Pelanggaran Etik
Nurul Ghufron juga mengajukan gugatan terhadap peraturan Dewas KPK Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA). (merdeka.com/Arie Basuki)

Dalam etik yang dilaporkan Ghufron di Dewas KPK, dia diduga telah menyalahgunakan kekuasaannya yang membantu proses mutasi salah seorang ASN di Kementerian Pertanian (Kementan) pada tahun 2021. ASN tersebut merupakan kenalannya.

Ghufron mengaku pernah menghubungi eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono untuk memperhatikan soal ASN tersebut.

Kasdi yang disebut-sebut sudah dalam incaran KPK terkait kasus korupsi pemerasan hingga gratifikasi pada lingkungan Kementan.

Singkat cerita, ASN itu akhirnya bisa dipindah tugaskan dari pusat ke daerah.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis Pelantikan Dewan Pengawas dan Pimpinan KPK 2019-2023
Infografis Pelantikan Dewan Pengawas dan Pimpinan KPK 2019-2023. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya