Polisi Sebut Bunga Zainal Diperiksa Sebagai Saksi Pelapor Kasus Dugaan Penipuan

Polisi hari ini memeriksa aktris Bunga Nurlaila Martha Sari Zainal Fazri alias Bunga Zainal sebagai saksi pelapor atas dugaan penipuan dan penggelapan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 30 Agu 2024, 14:40 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2024, 14:40 WIB
Aktris Bunga Nurlaila Martha Sari Zainal Fazri alias Bunga Zainal
Aktris Bunga Nurlaila Martha Sari Zainal Fazri alias Bunga Zainal datang ke Polda Metro Jaya sebagai saksi pelapor atas dugaan penipuan dan penggelapan. (Foto: Merdeka.com/Rahmat Baihaqi).

Liputan6.com, Jakarta Polisi hari ini memeriksa aktris Bunga Nurlaila Martha Sari Zainal Fazri alias Bunga Zainal sebagai saksi pelapor atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Adapun, pemeriksaan dilakukan di Polda Metro Jaya, pada hari ini Jumat (30/8/2024).

Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

"Benar, saudari B alias BZ, itu sedang dilakukan pemeriksaan, diambil keterangan dalam proses pendalaman," kata Ade Ary kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (30/8/2024).

Ade Ary mengatakan, pemeriksaan Bunga Zainal dibutuhkan dalam tahap penyelidikan terkait dengan laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dibuat di Polda Metro Jaya.

"Ya saat ini pemeriksaan tersebut oleh Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ucap dia.

Dalam laporannya, Bunga Zainal kena tipu setelah menjalin kerjasama investasi dengan para terlapor yaitu AAACD dan SFSS. Kala itu Bunga Zainal menyetorkan uang Rp 6,2 Miliar secara bertahap.

Ade Ary mengatakan, kerjasama awalnya berjalan dengan baik. Belakangan para terlapor dinilai ingkar janji.

"Terlapor tidak memberikan keuntungan kepada pelapor," ucap dia.

Ade Ary mengatakan, Bunga Zainal sempat melayangkan somasi. Namun tak digubris sehingga mengadukan kasus ini ke polisi.

"Tidak ada itikad baik dari terlapor, akhirnya pelapor membuat laporan," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Bunga Zainal Irit Bicara

Aktris Bunga Nurlaila Martha Sari Zainal Fazri alias Bunga Zainal
Aktris Bunga Nurlaila Martha Sari Zainal Fazri alias Bunga Zainal datang ke Polda Metro Jaya sebagai saksi pelapor atas dugaan penipuan dan penggelapan. (Foto: Merdeka.com/Rahmat Baihaqi).

Adapun, Bunga Zainal memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Dia hadir didampingi kuasa hukumnya sekitar pukul 10.25 WIB.

Terlihat artis bernama lengkap Bunga Nurlaila Martha Sari Zainal Fazri itu langsung memasuki gedung hanya membawa tas hitam yang ditentengnya.

Tidak banyak sepatah kata yang keluar dari mulutnya. "Alhamdulillah (sudah sehat)," kata Bunga kepada awak media, Jumat (30/8/2024).

"Doain yaa semoga lancar ya," lanjut Bunga sambil berlalu.

Diketahui, Bunga Zainal membuat laporan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 22 Agustus 2024. Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia mengatakan, laporannya terkait dugaan penipuan dan penggelapan.

"Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari BMM Alias BZ yang dilaporkan adalah saudari AAACD dan saudara SFSS," kata Ade Ary dalam keterangannya, Kamis (29/8/2024).


Buat Laporan

Aktris Bunga Nurlaila Martha Sari Zainal Fazri alias Bunga Zainal
Aktris Bunga Nurlaila Martha Sari Zainal Fazri alias Bunga Zainal datang ke Polda Metro Jaya sebagai saksi pelapor atas dugaan penipuan dan penggelapan. (Foto: Merdeka.com/Rahmat Baihaqi).

Dalam laporannya, Bunga Zainal menjalin kerjasama investasi dengan para terlapor. Kala itu Bunga Zainal menyetorkan uang R 6,2 Miliar secara bertahap.

Ade Ary mengatakan, kerjasama awalnya berjalan dengan baik. Belakangan, kata dia, para terlapor dinilai ingkar janji.

"Terlapor tidak memberikan keuntungan kepada pelapor," ucap Ade Ary.

Dia mengatakan, Bunga Zainal sempat melayangkan somasi, namun tak digubris sehingga mengadukan kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini ke polisi.

"Tidak ada itikad baik dari terlapor, akhirnya pelapor membuat laporan," terang Ade Ary.

Dalam kasus ini, terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Ade Ary mengatakan, Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya sedang mempelajari laporan tersebut.

"Ada dugaan pidana atau tidak. Nanti diawali pemeriksaan korban atau pelapor," ucap dia.

Ade Ary menyebut, penyidik akan melayangkan panggilan kepada Bunga Zainal untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

"Nanti akan dijadwalkan dalam waktu dekat, nanti kami pastikan lagi," tandas dia.

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya