Kejati Jakarta Usut Kasus Korupsi Proyek Technopark Hutama Karya Rp1,2 Triliun

Kejati Jakarta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait pengusutan kasus dugaan korupsi proyek Technopark PT Hutama Karya.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 09 Sep 2024, 12:02 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2024, 12:02 WIB
kantor PT Hutama Karya
sumber : hutamakarya.com

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembiayaan proyek pengembangan tanah Technopark oleh PT Hutama Karya (Persero) Tahun 2018-2020 senilai Rp1,2 triliun. Salah satunya dengan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

“Pada hari Jumat tanggal 6 September 2024, penyidik bidang Pidana Khusus Kejati DKJ melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara tersebut,” tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jakarta Syahron Hasibuan kepada wartawan, Senin (9/9/2024).

Hal itu sesuai dengan instruksi Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT- 3521/M.1/Fd.1/08/2024 Tanggal 28 Agustus 2024.

“Adapun serangkaian tindakan penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik salah satunya, yaitu melakukan penyitaan beberapa unit Laptop, PC untuk dilakukan analisis forensik,” jelas dia.

 

Geledah 3 Lokasi

Penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan korupsi itu dilakukan di tiga lokasi, yaitu di Gedung Cyber Lantai 11 Kuningan Barat, Jakarta Selatan; salah satu rumah di Perumahan Bukit Cinere Indah Kota Depok; serta rumah tinggal di Jalan Gebang Sari Dalam, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.

“Turut disita beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” kata Syahron menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya