Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Lagi soal Pembubaran Paksa di Kemang

Tersangka kasus pembubaran paksa Diskusi 'Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional", bertambah. Dua orang kembali ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 05 Okt 2024, 21:01 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2024, 21:01 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengumumkan kasus kematian anak Tamara Tyasmara ke penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengumumkan kasus kematian anak Tamara Tyasmara ke penyidikan. (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta Tersangka kasus pembubaran paksa Diskusi 'Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional", bertambah. Dua orang kembali ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu diungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra. Dia mengatakan, dua orang tersangka baru yaitu YS (33) dan RR (27).

Keduanya ditangkap di tempat berbeda. Adapun, RR ditangkap di rumah keluarganya kawasan Bekasi. Sedangkan, YS ditangkap dirumah keluarganya kawasan Jaktim

"Jadi total tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan ada lima orang," kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/10/2024).

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu menambahkan, kejadian berawal saat 30 orang yang tidak dikenal masuk ke dalam Ballroom di Hotel Grand Kemang.

Ketika itu, sedang berlangsung acara diskusi. Kala itu, pelaku merusak barang-barang ada pula yang memukul sekuriti hingga mengalami luka memar.

"Sekitar 30 orang masuk secara paksa dan melakukan pemukulan kepada korban BS di bagian pelipis kiri, dan dada sebelah kiri hingga mengalami luka memar, korban M dipukul di bagian kepala dan dada, korban A di pukul di bagian kepala belakang hingga mengalami luka memar," ucap dia.

 


Jerat Pasal

"Para pelaku menghancurkan meja, gelas, Proyektor dan banner yang di gunakan acara di Ballroom tersebut dengan cara di banting hingga pecah dan patah," sambung dia.

Sementara itu, dalam kasus ini tersangka inisial YS melakukan perusakan sedangkan RR memukul sekuriti hingga mengalami luka memar.

"Peran YS pengrusakan terhadap barang, peran RR memukul dengan tangan kanan sebanyak 1 kali kepada 1 sekuriti," ucap dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua orang tersangka bersama tiga tersangka lain dijerat Pasal 170 KUHP.

Sebelumnya, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Atnike Nova Sigiro, meminta penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus pembubaran diskusi yang dilakukan secara paksa dan anarkis di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu 28 September 2024.


Komnas HAM Minta Aksi Pembubaran Diskusi FTA di Kemang Diusut Tuntas

"Komnas HAM mendorong dilakukannya penegakan hukum. Selain itu, kami berharap agar pemerintah, khususnya melalui aparat penegak hukum, melindungi ruang kebebasan sipil," kata Atnike, seperti dikutip dari Antara, Minggu (29/9/2024).

 Atnike menyatakan penyesalannya atas terjadinya pelanggaran hak sipil dan tindakan intimidatif yang terlihat dalam video yang tersebar di media sosial.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak boleh terulang karena pemerintah memiliki kewajiban untuk menjamin dan melindungi hak masyarakat untuk berkumpul secara damai dan berekspresi.

Komnas HAM akan menelusuri lebih lanjut peristiwa ini guna mengetahui penyebab insiden tersebut, serta akan terus mendorong agar kasus ini ditangani secara hukum.

"Komnas HAM masih melakukan pemantauan dan pengumpulan informasi terkait duduk perkara peristiwa ini," tambah Atnike.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya