Tanggapi Pemberitaan Pemindahan Napi WNA, Menteri Hukum Nyatakan Masih dalam Kajian

Supratman juga menerangkan bahwa secara prinsip, pemindahan napi WNA ke negara asalnya sudah disetujui oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

oleh Wuri Anggarini pada 25 Nov 2024, 09:03 WIB
Diperbarui 25 Nov 2024, 10:08 WIB
Tanggapi Pemberitaan Pemindahan Napi WNA, Menteri Hukum Nyatakan Masih dalam Kajian
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas. (c) Istimewa

Liputan6.com, Jakarta Terkait pemberitaan tentang pemindahan 5 terpidana seumur hidup warga negara asing (WNA) atas kasus jaringan narkoba ‘Bali Nine’ ke negara asalnya yaitu Australia, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa hal ini masih dalam kajian. Supratman juga menjelaskan bahwa pihaknya masih mempelajari dengan melibatkan stakeholder terkait.

“Saat ini kami masih mempelajari bersama dengan Pak Menko Yusril, dan para stakeholder terkait. Hasil kajian tersebut nantinya akan kami konsultasikan kepada Presiden RI Bapak Prabowo, sehingga keputusan yang nantinya diambil adalah yang terbaik,” jelas Supratman di Jakarta, Minggu (24/11/2024).

Telah Disetujui Presiden Prabowo Subianto

Supratman juga menerangkan bahwa secara prinsip, pemindahan napi WNA ke negara asalnya sudah disetujui oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

“Presiden telah menyetujui secara prinsip (pemindahan napi WNA ke negara asal) atas dasar kemanusiaan, dan menjaga hubungan baik dengan negara-negara sahabat," ujar Supratman.

Supratman menjelaskan lebih lanjut bahwa sampai saat ini, Indonesia masih belum memiliki prosedur tetap terkait pemindahan narapidana internasional. Namun, pihaknya akan tetap mengupayakan proses tersebut secepat mungkin.

“Ini penting untuk menjaga hubungan baik dengan negara sahabat. Namun, kita juga harus memastikan bahwa negara mitra menghormati proses hukum di Indonesia,” tegas Supratman.

Selain itu menurut Supratman, negara asal napi WNA harus mengakui putusan pengadilan Indonesia. Hal ini karena Indonesia berwenang mengadili WNA yang melakukan tindak pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Napi WNA dipindahkan ke negara asalnya bukan berarti bebas, tetapi mereka harus menyelesaikan masa tahanannya di negara masing masing sesuai putusan hukum Indonesia,” beber Supratman.

Upayakan Pemulangan Napi asal Indonesia yang Ditahan di Luar Negeri

Tak hanya memindahkan napi WNA ke negara asalnya, Supratman juga mengungkapkan bahwa Indonesia akan mengupayakan pemulangan narapidana asal Indonesia yang saat ini sedang ditahan di luar negeri.

"Kami juga meminta keluarga kami, Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di luar (menjadi narapidana), sedapat mungkin juga bisa kembali ke Indonesia kalau terjadi pertukaran. Akan tetapi mekanismenya masih dalam kajian," ujar Supratman.

Hingga saat ini, kata Supratman, pihaknya sudah menerima surat dari para duta besar negara sahabat terkait pemindahan napi WNA ke negara asalnya.

"Para duta besar sudah bermohon surat kepada kami dan ditunjukkan nanti kepada Presiden menyangkut soal permohonan untuk pengalihan," ucapnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya