Liputan6.com, Jakarta - Gelar Doktor Menteri ESDM sekaligus Ketum Partai Golkar Bahlil Lahadalia masih dilakukan penangguhan. Rektor UI, Heri Hermansyah masih menunggu hasil rekomendasi terkait gelar Doktor Bahlil.
Pernyataan tersebut disampaikan Heri Hermansyah usai dilantik menjadi rektor UI periode 2024-2029 di Balai Purnomo UI, Rabu (4/12/2024).
Advertisement
Diketahui, terkait penangguhan gelar Doktor Bahlil, terdapat dua sesuai surat edaran, yakni rekomendasi untuk melakukan audit akademik dan rekomendasi dari Dewan Guru Besar (DGB) UI untuk etik.
Advertisement
"Jadi sekarang sebagai eksekutif, kita menunggu rekomendasi dari tim audit dan hasil investigasi etik oleh DGB UI, nah kita tunggu itu," ujar Heri.
Heri menjelaskan, pada internal akan memperbaiki penjaminan mutu, tentunya melakukan evaluasi. Hal itu untuk meningkatkan penjaminan mutu di seluruh pasca sarjana UI, termasuk SKGS pembenahan prosedur operasi standar.
"Jadi Universitas Indonesia bisa proven, prudent, seperti yang di fakultas-fakultas lain, perangkat penjaminan mutunya ada. Jadi ada unit penjaminan mutu, ada suatu proses yang kemudian ada SOP yang jelas, kemudian orang-orang yang kemudian melakukan penjaminan mutunya, orang dan unit dan institusi. Nah kita akan melakukan pembenahan dengan melakukan perlengkapan kelengkapan perangkat penjaminan mutu di SKIP," ungkap Heri.
Sebelumnya, Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (MWA UI), menangguhkan gelar doktor Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar dinyatakan lulus pada Sidang Promosi Terbuka Gelar Doktor di UI beberapa waktu lalu.
Pada Nota Dinas dengan Nomor ND-539/UN2.MWA/OTL.01.03/2024, Ketua MWA UI Dr. (HC) KH. Yahya Cholil Staquf mengirimkan surat kepada Rektor UI, Prof. Ari Kuncoro perihal Penyampaian Siaran Pers terkait Mahasiswa Program Doktor (S3)SKSGUI.
“Sesuai dengan hasil rapat Koordinasi 4 (empat) Organ Universitas Indonesia yang dilaksanakan pada hari Selasa, 11 November 2024 di Kampus UI Salemba, berikut kami lampirkan Siaran Pers terkait dengan Mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia,” tulis Ketua MWA UI pada surat resminya, Rabu (13/11/2024).
UI Minta Maaf
Surat yang dikeluarkan pada 12 November 2024, ditembuskan kepada Ketua, Sekretaris Senat Akademik UI, selanjutnya kepada Ketua, Sekretaris Dewan Guru Besar UI. Selanjutnya kepada Sekretaris Universitas dan Kepala Biro Humas dan KIP.
“Universitas Indonesia meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait BL, mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG). UI mengakui bahwa permasalahan ini, antara lain bersumber dari kekurangan UI sendiri, dan tengah mengambil langkah-langkah untuk mengatasinya baik dari segi akademik maupun etika,” kata Gus Yahya pada surat tersebut.
UI telah melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG sebagai komitmen untuk menjaga kualitas dan integritas akademik. Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar telah melakukan audit investigatif terhadap penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG yang mencakup pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian.
“Berdasarkan hal tersebut, maka UI memutuskan untuk menunda sementara (moratorium) penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor (S3) SKSG hingga audit yang komprehensif terhadap tata kelola dan proses akademik di program tersebut selesai dilaksanakan. Langkah ini dilakukan dengan penuh komitmen untuk memastikan bahwa seluruh proses pendidikan di lingkungan UI berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tukasnya.
Advertisement
Sidang Etik
Sebagai bagian dari upaya ini, sesuai dengan tugas dan kewajibannya, Dewan Guru Besar (DGB) UI akan melakukan sidang etik terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor (S3) di SKSG. Langkah ini diambil untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan di UI dilakukan secara profesional dan bebas dari potensi konflik kepentingan.
Mengingat langkah-langkah yang telah diambil oleh UI, kelulusan BL mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan, mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik.
“Keputusan ini diambil pada Rapat Koordinasi 4 (empat) Organ UI, yang merupakan wujud tanggung jawab dan komitmen UI untuk terus meningkatkan tata kelola akademik yang lebih baik, transparan, dan berlandaskan keadilan. UI terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan untuk menjadi institusi pendidikan yang terpercaya berlandaskan 9 Nilai Universitas Indonesia,” katanya.