Kecanduan Video Porno, Remaja 16 Tahun Jadi Begal Payudara, Targetnya Wanita Gemuk

Saat melancarkan aksinya, pelaku memilih korban secara acak. Dominan korban yang disasarnya adalah wanita berbadan gemuk.

oleh Aries Setiawan diperbarui 18 Des 2024, 05:40 WIB
Diterbitkan 18 Des 2024, 05:40 WIB
Ilustrasi Video Porno
Kecanduan nonton video porno, remaja 16 tahun jadi begal payudara. Sasarannya wanita bertubuh gemuk. Ilustrasi Video Porno. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Liputan6.com, Jakarta Seorang remaja berinisial HRS (16) harus berurusan dengan aparat kepolisian karena menjadi begal payudara. Remaja tersebut ditetapkan menjadi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran mengatakan saat melancarkan aksinya, pelaku memilih korban secara acak. Dominan korban yang disasarnya adalah wanita berbadan gemuk.

"Motifnya bukan wajah atau penampilan menarik, tetapi pelaku asal melihat perempuan bertubuh gemuk, langsung melakukan aksinya," ucap Sugiran kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).

Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Racmad Wibowo mengungkapkan aksi bejat HRS dilatarbelakangi karena terbiasa nonton video porno. Kebiasaan ini dilakukan sejak masa pandemi Covid-19.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku sering menonton film porno saat pandemi Covid-19," ujar Racmad.

Kasus begal payudara ini terungkap berkat laporan CF (14), salah seorang remaja yang juga menjadi korban kebejatan HRS. Polisi langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).

"Atas dasar laporan itu, kami melakuka olah TKP berikut dengan penyisiran CCTV. Berdasarkan dari olah TKP dan penyisiran CCTV, kami dapat menemukan identitas pelaku," ujar Racmad.

"Terus kami melakukan penyelidikan, dan alhamdulillah pelaku berhasil kami tangkap di daerah Sawangan Depok," tambahnya.

Kepada penyidik, HRS mengaku sudah delapan kali beraksi di daerah Sawangan, Depok dan Palmerah, Jakarta Barat.

Polisi lantas menyita dua unit kendaraan bermotor milik ABH itu dan jaket yang digunakannya pada saat beraksi.

Pelaku Ditahan

Kini pelaku telah dilakukan penahanan, sejalan dengan itu juga akan dilakukan pemeriksaan psikologi.

"Jadi untuk pelaku nantinya akan kami cek psikologinya di RS Kramat Jati, apakah pelaku ada kelainan atau apa nanti tunggu hasil pengecekan," ujar Kanit Reskrim Polsek Palmerah.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 dan atau Pasal 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014, dan atau pasal 289 KUHP dan atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis 1 dari 4 Perempuan Mengalami Kekerasan Fisik atau Seksual. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 1 dari 4 Perempuan Mengalami Kekerasan Fisik atau Seksual. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya