Kejagung Beri Perlindungan Bambang Hero, Guru Besar IPB yang Dilaporkan soal Kerugian Kasus Timah

Kejagung menyesalkan adanya pihak-pihak yang mencoba membuat suasana pengusutan kasus korupsi komoditas timah menjadi keruh, seperti dengan melaporkan saksi ahli dan lainnya.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 14 Jan 2025, 14:33 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2025, 14:32 WIB
Bambang Hero Saharjo
Bambang Hero Saharjo (Foto: Fahutan IPB)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memberikan perlindungan kepada Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo yang dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung, terkait perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp300 triliun di kasus korupsi komoditas timah.

"Terkait soal ahli lingkungan yang melakukan perlindungan terhadap perusahaan lingkungan yang sekarang dilaporkan katanya ya, tentu kita harus mengacu kepada hukum acara yang ada," tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Selasa (14/1/2025).

Harli mengulas tentang peraturan perundang-undangan terkait perlindungan saksi dan korban, yang di dalam pertimbangannya disebutkan bahwa ahli dalam memberikan keterangan bersifat mandiri dan harus mendapatkan perlindungan.

"Oleh karenanya tentu kami sebagai institusi negara yang meminta bantuan dari ahli untuk melakukan perhitungan, tentu kami akan melakukan langkah-langkah juga," jelas dia.

Sejauh ini, Kejagung masih melihat perkembangan atas laporan polisi terhadap Bambang Hero Saharjo.

"Nah yang perlu kami cermati juga, telah kami sampaikan bahwa dalam putusan pengadilan tindak pidana korupsi di sana sudah dinyatakan bahwa kerugian kerusakan lingkungan itu sudah menjadi bagian dari kerugian keuangan negara, sehingga totalnya Rp29 plus Rp271 triliun, menjadi Rp300 triliun,” ungkapnya.

"Artinya, kerugian kerusakan lingkungan yang dilakukan kajian dan perhitungan oleh ahli yang kita minta itu, berarti sudah diadopsi oleh pengadilan. Lalu kenapa kita ragu terhadap pandangannya, sementara pengadilan sudah menyatakan itu adalah kerugian uang negara. Artinya sudah perhitungan yang dilakukan oleh ahli itu sudah capable," sambung Harli.

Perlindungan Karena Beri Kajian

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. (Merdeka.com)... Selengkapnya

Lebih lanjut, Kejagung menyesalkan adanya pihak-pihak yang mencoba membuat suasana pengusutan kasus korupsi komoditas timah menjadi keruh, seperti dengan melaporkan saksi ahli dan lainnya.

Yang pasti, kata Harli, penyidik akan mengamati lebih jauh perkembangan pelaporan tersebut, apakah nyatanya menjadi bagian dari upaya menghalangi penuntasan perkara.

"Tentu (akan melindungi Bambang Hero), karena yang meminta itu kan negara, yang meminta untuk melakukan kajian, perhitungan, itu kan negara, melalui kita," tegasnya.

"Dan ingat bahwa auditor negara melakukan perhitungan terhadap kerugian keuangan negara itu, jadi ahli lingkungan itu membantu ya, memberikan kajiannya, pandangannya, pikirannya, pengetahuannya sesuai dengan keahliannya, lalu yang menghitung itu kan auditor negara. Siapa? Kita minta bantuan dari BPKP, dan hitungannya Rp300 triliun lebih," Harli menandaskan.

 

Hitung Kerugian Kasus Timah, Guru Besar IPB Bambang Hero Dilaporkan

Sidang kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis, menghadirkan saksi yang nyawa anak pertamanya pernah diselamatkan oleh Harvey.
Sidang kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis, menghadirkan saksi yang nyawa anak pertamanya pernah diselamatkan oleh Harvey. (Ist)... Selengkapnya

Ketua Umum DPP Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung, Andi Kusuma, melaporkan Prof Bambang Hero Saharjo--yang juga Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB)--, ke Kepolisian Daerah Bangka Belitung pada hari Rabu, 8 Januari 2025.

Seperti dilansir dari Antara, dalam laporan tersebut, Andi menuduh Bambang memberikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta atau keterangan palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal ini menyatakan bahwa siapa pun yang dalam keadaan di mana undang-undang menentukan agar memberikan keterangan di atas sumpah, baik secara lisan maupun tertulis, namun justru memberikan keterangan palsu di atas sumpah, dapat dipidana dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Jika keterangan palsu tersebut diberikan dalam perkara pidana yang tersangkanya diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, pelaku dapat dipidana dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun.

Kasus ini bermula dari permintaan Kejaksaan Agung Republik Indonesia kepada Bambang untuk melakukan perhitungan terkait kerugian negara yang diakibatkan oleh kerusakan lingkungan di wilayah tambang Bangka Belitung. Berdasarkan hasil analisisnya, Prof Bambang menyatakan bahwa kerugian yang ditimbulkan mencapai angka yang sangat besar, yaitu Rp271 triliun.

Namun, angka tersebut memicu kontroversi. Andi Kusuma mempertanyakan keahlian dan kompetensi Bambang sebagai saksi ahli dalam melakukan estimasi kerugian negara.

Menurut Andi, langkah hukum ini diambil karena adanya dugaan bahwa keterangan yang disampaikan oleh Prof. Bambang tidak sepenuhnya akurat atau dapat dipertanggungjawabkan, sehingga berpotensi merugikan pihak-pihak terkait.

Peristiwa ini menyoroti perdebatan tentang validitas perhitungan kerugian negara yang didasarkan pada kerusakan lingkungan, khususnya dalam kasus yang melibatkan sektor tambang di Bangka Belitung.

Andi menyebut bahwa laporan tersebut bukan hanya soal angka yang dinilai fantastis, tetapi juga terkait dengan prinsip keadilan dan kredibilitas saksi ahli yang memegang peran penting dalam proses hukum.

Infografis Vonis Terdakwa Korupsi Timah Harvey Moeis
Infografis Vonis Terdakwa Korupsi Timah Harvey Moeis. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya