Soal Kasus Hukum Sekjen PDIP Hasto, Todung Mulya: Jangan Pengadilan Diadili Publik

Menurut Todung, kasus tersebut sudah menjadi sorotan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 21 Jan 2025, 14:05 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2025, 14:05 WIB
Pengacara Senior Todung Mulya Lubis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025) (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)
Pengacara Senior Todung Mulya Lubis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025) (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Senior Todung Mulya Lubis menjadi bagian dari Tim Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam menguji status tersangka yang disematkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara kasus suap yang melibatkan buronan Harun Masiku.

Menurut Todung, kasus tersebut sudah menjadi sorotan. Tidak hanya menjadi konsen penegak hukum tetapi juga publik yang ingin kebenarkan apakah kasus tersebut murni untuk mengadili pelanggar hukum atau politik.

“Kita semua sedang disorot oleh publik, tidak salah kalau kita katakan bahwa kita ini dalam ujian, ujian untuk menegakkan hukum sesuai dengan asas hukum sesuai dengan hati nurani kita,” kata Todung saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).

Todung berharap, semua proses hukum bisa dilalui sesuai prosedurnya. Sebab jika gagal dibuktikan maka publik akan mengadilinya melalui caranya sendiri.

“Jangan pengadilan itu diadili oleh publik, ini ujian bagi lembaga peradilan bagi kita semua untuk betul-betul membuktikan kepada dunia, kepada publik bahwa hukum bisa ditegakkan, hukum bisa steril dari tekanan politik yang ada,” Todung menandasi.

 

Tersangka

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah resmi menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) selaku Sekjen PDIP sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku. Penetapan Hasto sebagai tersangka diumumkan Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 24 Desember 2024 saat malam natal.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK, yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK,” tutur Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Menurut dia, Hasto terlibat dalam upaya pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Namun saat disinggung kenapa baru saat ini Hasto menjadi tersangka setelah lima tahun kasus Harun Masiku berjalan, Setyo mengaku KPK baru menemukan bukti yang cukup.

“Kenapa baru sekarang (ditetapkan tersangka), ini karena kecukupan alat buktinya. Penyidik lebih yakin, setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan terhadap barang bukti elektronik, di situlah kami mendapatkan banyak bukti dan petunjuk,” jelas Setyo.

 

Motif Politik

Sementara itu, keyakinan berbeda disampaikan Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum, Ronny Tallapesy. Dia menjelaskan, motif politik dimaksud dikarena Sekjen DPP PDI Perjuangan tegas menyatakan sikap-sikap politik partai yang menentang upaya yang merusak demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe, penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di penghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo.

“Bahkan, sikap tegas ini baru terjadi minggu lalu ketika partai mengambil sikap yang tegas dengan memecat antara lain tiga kader yang dinilai telah merusak demokrasi dan konstitusi,” ungkap Ronny saat dikonfirmasi terpisah.

Ronny pun semakim yakin, motif politik ada di balik penetapan Hasto sebagai tersangka saat surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) tampak dengan sengaja dibocorkan ke publik melalui media massa.

“Politisasi hukum terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan ini juga diperparah dengan bocornya SPDP kepada media massa yang seharusnya bersifat rahasia dan hanya diberikan kepada pihak yang terkait,” Ronny menandasi.

Infografis KPK Periksa Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka
Infografis KPK Periksa Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya