Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, proses pengumpulan dokumen ekstradisi pemulangan buron kasus korupsi KTP elektronik Paulus Tannos atau Thian Po Tjhin dari Singapura dijadwalkan rampung pekan depan.
"Saya yakin dan percaya minggu depan kemungkinan besar dokumen itu bisa diselesaikan," kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu 1 Februari 2025. Demikian dikutip dari Antara.
Advertisement
Baca Juga
Ia mengemukakan pihaknya terus berkoordinasi dengan seluruh aparat penegak hukum terkait proses ekstradisi Paulus Tannos. Setelah rampung, dokumen tersebut akan diserahkan ke otoritas yang ada di Singapura.
Advertisement
Di lain sisi, Menkum mengaku tak menemui kendala dalam proses pemulangan Paulus Tannos ke tanah air. Menurutnya, pemulangan buron KPK itu hanya menunggu waktu.
Supratman mengatakan ini pertama kalinya implementasi perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dengan Singapura dilakukan.
"Jadi, bukan soal ada kendala atau tidak. Ini sekali lagi kita tunggu prosesnya. Selanjutnya, baik kejaksaan, KPK, kemudian juga kepolisian untuk melakukan koordinasi di sana. Administrasinya untuk permohonannya di Kementerian Hukum kami sudah siapkan," jelasnya.
Sebelumnya, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura saat dikonfirmasi pada Sabtu (25/1), melaporkan bahwa Paulus Tannos ditahan di Changi Prison, Singapura.
Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo lantas menjelaskan bahwa Paulus Tannos tidak pernah ditahan di KBRI Singapura.
"Sejak 17 Januari 2025, setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara (provisional arrest request), Paulus Tannos ditahan di Changi Prison," ungkapnya.
KPK Percaya Diri Penahanan Paulus Tannos di Singapura Akan Disetujui Pihak Pengadilan
Sebelumnya diberitakan, tersangka korupsi megaproyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos tengah menguji penangkapan sementara atau provisional arrest di Pengadilan Singapura, terkait keabsahannya.
Meski demikian, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langkah otoritas hukum Singapura sudah tepat.
"Saya pikir KPK positif bahwa provisional arrest yang dilakukan oleh otoritas hukum di Singapura itu akan disetujui oleh pengadilan Singapura," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Sejalan dengan proses sidang Paulus Tannos di Singapura, KPK bersama dengan Kementerian Hukum, Kementrian Luar Negeri, dan aparat penegak hukum lain juga berupaya untuk memenuhi syarat administratif ekstradisi Paulus.
Namun demikian, KPK menegaskan pihaknya tidak bisa ikut campur dalam proses pengadilan tersebut.
"Sistem hukumnya juga berbeda, sehingga, tugas KPK dan lembaga-lembaga yang tadi sudah disebutkan hanya mencoba untuk secepatnya memenuhi persyaratan yang diminta dan bila itu sudah lengkap kita menunggu jawaban dari pemerintah Singapura," jelas Tessa.
Advertisement