Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budyanto menyebut proses ekstradisi atau pemulangan buronan korupsi e-KTP, Paulus Tannos telah masuk tahap penuntutan.
“Yang bersangkutan saat ini sedang dalam proses penuntutan,” ujar Budi di Gedung Dewas KPK, Rabu (5/3/2025).
Baca Juga
Setyo menjelaskan tahap penuntutan menjadi proses lanjutan setelah Tannos ditangkap dan permintaan berkas ekstradisi di Singapura. Pada tahap ini juga menjadi pintu masuk ke tahap berikutnya.
Advertisement
“Nah, dari proses penuntutan itu lah nanti akan ada sebuah keputusan untuk proses selanjutnya,” ucap Setyo.
Namun pada tahap ini, otoritas Indonesia tidak bisa mengintervensi lantaran proses hukum antar negara tetangga yang berbeda. “Karena sistem yang ada di negara Singapura berbeda dengan kita,” ucap Setyo.
Sementara itu untuk detail pemulangan buron kasus korupsi e-KTP itu, Setyo menyerahkannya kepada Kementrian Hukum (Kemenkum) yang berwenang.
Untuk diketahui, Paulus adalah buronan dari kasus megakorupsi e-KTP. Dia sudah berstatus buron atau masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. Paulus juga sudah menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019.
Mereka adalah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota DPR periode 2014-2019 Miriam S Hariyani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
Menkum Sebut Sudah Teken Surat Permintaan Ekstradisi Paulus Tannos
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengaku telah menandatangani dokumen ekstradisi buron kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura.
Hal tersebut disampaikan Supratman dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).
"Alhamdulillah kemarin komunikasi kami dengan seluruh APH (aparat penegak hukum) baik KPK, Kejagung dan Polri, kami bersama-sama semua untuk melengkapi dokumen supaya secepatnya," kata Supratman, Senin (17/2/2025).
Supratman mengatakan sudah menandatangani dokumen ekstradisi tersebut dan dokumen akan lengkap dalam waktu dekat.
"Alhamdulillah kemarin harusnya sih dokumennya Insyaallah sesegera mungkin. Saya juga sudah mendatangani surat untuk permintaan ekstradisi yang bersangkutan," kata dia.
Advertisement
Dilakukan Penuntutan
Diketahui, pemerintah berencana melakukan ekstradisi terhadap Paulus Tannos dari Singapura. KPK mengatakan Singapura meminta jaminan terkait penuntutan Paulus Tannos jika diekstradisi.
"Ada permintaan, salah satunya pernyataan dari Indonesia dalam hal ini saudara PT (Paulus Tannos), bila nanti diekstradisi, bisa dan akan dilakukan penuntutan, itu salah satunya," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika, Jumat (14/2/2025)
Menurut Tessa, ada perbedaan sistem hukum antara RI dan Singapura. Ia menyebut seseorang baru bisa diadili di Indonesia jika berkas perkaranya telah tuntas.
"Perbedaan sistem hukum, di mana di negara Singapura dan Indonesia ini, kita bisa menyatakan bahwa seseorang itu dituntut tentunya setelah ada P21 ya dari jaksa penuntut umum," ujarnya.
