Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengubah Ujian Nasional (UN) menjadi Tes Kemampuan Akademik (TKA). Namun, TKA bukan penentu kelulusan dan bersifat tidak wajib. KA akan dimulai 2025 hanya untuk kelas 12 SMA/SMK.
"TKA sifatnya tidak wajib dan bukan menjadi sebuah penilaian standar kelulusan," ungkap Plt Kepala BSKAP Toni Toharudin Toni dikutip Jumat (28/2/2025).
Advertisement
Baca Juga
Meski tidak wajib, bagi kelas 12 SMA/SMK, TKA bakal menjadi indikator penilaian jalur prestasi masuk perguruan tinggi negeri (PTN).
Advertisement
Sedangkan, di jenjang SD dan SMP, TKA akan dimulai pada 2026. TKA ini bakal menjadi indikator untuk masuk jenjang pendidikan selanjutnya namun bukan penentu kelulusan.
"TKA ini juga akan menjadi berbagai indikator untuk masuk dari SD ke SMP dan SMP ke SMA. Untuk pelaksanaan TKA SD dan SMP akan mulai dilakukan pada tahun depan," ucapnya.
Sementara itu, Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyebut, tes kemampuan akademik sebagai pengganti tes ujian nasional dijadwalkan diselenggarakan pada November 2025 tahun ini.
Mu’ti menyatakan tes kemampuan akademik ini sifatnya tidak wajib dan bukan menjadi penentu kelulusan.
"Seng gelem melu ya silahkan ikut (yang mau ikut, ya ikut), seng ora gelem yo wes (yang tidak mau ikut ya sudah). Tetapi hasil tes nanti menjadi dasar untuk diterima melalui jalur prestasi," tegasnya.
Â
Reporter:Â Muhammad Genantan Saputra/Merdeka