Liputan6.com, Jakarta Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) melaporkan 47 kasus dugaan kejahatan lingkungan dan korupsi sumber daya alam (SDA) ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Perkara tersebut pun berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp437 triliun.
"Hari ini Walhi dari 17 provinsi datang ke Kejagung diterima Kapuspenkum. Ini kami melaporkan 47 kasus kejahatan deforestasi tambang di Indonesia dengan potensi kerugian keuangan negara Rp437 triliun," tutur Direktur Eksekutif Walhi, Zenzi Suhadi, di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (7/3/2025).
Baca Juga
Menurut Zenzi, setidaknya ada 26 juta hektare lahan di Indonesia yang diduga terlibat kejahatan lingkungan sejak 2009 hingga saat ini. Hanya saja, baru sekitar 7,5 juta hektare yang Walhi laporkan.
Advertisement
"Penghentiannya harus kepada kartel yang mengonsolidasikannya. Dan modus operandi kartel yang mengonsolidasikannya, ini yang kami komunikasikan awal pada hari ini kepada Kejaksaan Agung," jelas dia.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan Walhi bersama jajaran penyidik yang menangani persoalan lingkungan.
Tim penyidik nantinya akan menelaah setiap temuan peristiwa. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, maka akan dilakukan penindakan atas puluhan kasus yang dilaporkan Walhi itu.
"Tentu akan ada proses sesuai SOP yang ada, dan kami dalam waktu dekat akan menyampaikan dulu kepada bidang terkait untuk diterima dan ditindaklanjuti," kata Harli Siregar.
Baca juga Rapat dengan Baleg DPR soal Tambang, Walhi: Berhentilah Mengikuti Kejahatan Mulyono