Modus Mantan Bupati Lampung Timur Korupsi Proyek Gerbang Rumdis, Negara Rugi Rp3,8 Miliar

Proyek senilai Rp6,8 miliar itu diduga merugikan keuangan negara hingga Rp3,8 miliar.

oleh Ardi Munthe Diperbarui 18 Apr 2025, 00:51 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2025, 00:50 WIB
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya. Foto : (Liputan6.com/Ardi).
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya. Foto : (Liputan6.com/Ardi).... Selengkapnya

Liputan6.com, Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penataan kawasan gerbang rumah dinas bupati. Proyek senilai Rp6,8 miliar itu diduga merugikan keuangan negara hingga Rp3,8 miliar.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wiajaya, menjelaskan bahwa modus yang digunakan dalam tindak pidana korupsi ini adalah melakukan mark-up atau penggelembungan anggaran pada kegiatan tersebut. Armen menambahkan, pekerjaan dalam proyek itu juga tidak sesuai dengan perencanaan awal.

“Seharusnya, proyek tersebut menonjolkan nilai seni yang hanya bisa dikerjakan oleh seniman, bukan sekadar pekerjaan fisik biasa,” ujar Armen kepada awak media, Kamis (17/4/2025).

Proyek Sarat Masalah, 36 Saksi Sudah Diperiksa

Kasus ini mencuat dari proyek penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur yang menggunakan anggaran tahun 2022. Dalam proses penyidikan, Kejati Lampung telah memeriksa sedikitnya 36 orang saksi untuk mendalami indikasi korupsi pada proyek tersebut.

“Pemeriksaan terhadap puluhan saksi ini dilakukan untuk mengungkap alur pelaksanaan proyek serta siapa saja pihak yang terlibat,” jelas Armen.

Selain Dawam Rahardjo, penyidik juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Ketiganya memiliki peran berbeda dalam pelaksanaan proyek yang diduga sarat penyimpangan itu.

ASN Pejabat PPK Terseret

Tiga tersangka lainnya yakni AC alias AGS, Direktur perusahaan penyedia jasa dalam proyek tersebut; SS alias SPM, Direktur perusahaan konsultan pengawas; serta seorang ASN berinisial MDR yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menilai telah ada cukup bukti untuk menetapkan keempat orang ini sebagai tersangka,” tegas Armen.

Saat ini, Kejati Lampung tengah melanjutkan proses hukum dengan mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya