Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (Tuntas), Jumat (28/3/2025). Aturan ini memberikan perlindungan terhadap anak di ruang digital.
"Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim pada hari ini Jumat tanggal 28 Maret 2025, saya Presiden RI Prabowo Subianto mengesahkan peraturan pemerintah tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak, PP Tuntas," kata Prabowo di Halaman Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (28/3/2025).
Baca Juga
Dia mengatakan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid sempat melaporkan soal bahaya penyalahgunaan media digital yang dapat merusakan masa depan anak-anak Indonesia. Prabowo menuturkan dirinya pun langsung menyetujui rencana Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan upaya perlindungan terhadap anak-anak di media digital.
Advertisement
"Saya katakan teruskan, konsultasi dengan semua pihak dan ini pun sudah dirintis oleh beberapa negara lain negara-negara besar pun sudah lebih dulu daripada kita melakukan upaya-upaya perlindungan anak," jelasnya
Prabowo menuturkan teknologi digital memang dapat memberikan kemajuan pesat bagi manusia. Namun, kata dia, teknologi digital juga dapat merusak akhlak, psikologi, dan watak anak-anak apabila tak diawasi serta dikelola dengan baik.
"Perkembangan negatif yang sangat cepat bisa dilakukan melalui media digital sangat-sangat berbahaya jika kita tidak lakukan langkah-langkah pengelolaan yang baik," tutur Prabowo.
Apresiasi dari Prabowo
Untuk itu, dia menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang merumuskan PP Tuntas. Prabowo mengapresiasi kerja keras semua pihak yang mewujudukan aturan tersebut.
"Saya sampaikan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada semua pihak, terutama Menteri Komdigi, Menko PMK, tokoh-tokoh yang sangat aktif di balik perlindungan anak. Ini hasil karya saudara-saudara. Saya mendengar saran saudara-saudara dan kita wujudkan hari ini," pungkas Prabowo.
Advertisement
