Jika Kejaksaan Dilarang Usut Korupsi, Pengamat: Ini Senjakala Pemberantasan Korupsi

Dedi mengatakan, jika UU KUHAP disahkan dengan menihilkan kewenangan Kejaksaan, ini senjakala pemberantasan korupsi.

oleh Tim News Diperbarui 04 Apr 2025, 17:07 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2025, 06:09 WIB
Gedung Kejaksaan Agung
Gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Foto: Merdeka.com)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Pengamat politik Dedi Kurnia Syah menilai penghapusan kewenangan Kejaksaan Agung dalam menyelidiki kasus korupsi akan menjadi awal kehancuran upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ia menyebut, langkah tersebut juga berpotensi merusak reputasi pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Pernyataan itu disampaikan Dedi menanggapi beredarnya draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang dinilai menghilangkan kewenangan kejaksaan dalam menangani perkara korupsi.

“Jika UU KUHAP itu disahkan dengan menihilkan kewenangan Kejaksaan, ini senjakala pemberantasan korupsi. Dan tentu bisa memengaruhi reputasi pemerintah,” kata Dedi dalam keterangannya, Kamis (4/4/2025). 

Ia menegaskan, apabila Presiden Prabowo menyetujui RUU tersebut, maka hal itu sama saja dengan membuka jalan lebar bagi para koruptor.

“Presiden Prabowo bisa dianggap sedang membuat lubang kehancuran Indonesia, sekaligus membuka pintu besar untuk koruptor dan calon koruptor. Situasi seperti ini bisa dianggap sebagai pengkhianatan terhadap negara yang bersih,” tegasnya.

Dedi bahkan menyebut, Presiden Prabowo bisa didesak mundur jika merestui undang-undang yang menurutnya lebih banyak membawa mudarat bagi bangsa.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa penghapusan kewenangan kejaksaan dalam menangani perkara korupsi merupakan bentuk serangan balik dari para koruptor. Padahal, menurutnya, kinerja kejaksaan dalam pemberantasan korupsi sejauh ini layak diapresiasi, meski institusi tersebut juga tidak sepenuhnya bebas dari praktik korupsi.

“Jangan sampai Kejaksaan diserupakan dengan alat penegakan hukum biasa. Kejaksaan Agung merupakan satu dari tiga serangkai kekuasaan politik negara, bersama eksekutif dan legislatif. Sudah sepatutnya Kejaksaan mendapat porsi kekuasaan hukum lebih besar dari kepolisian, apalagi KPK,” ujar Dedi.

 

Semua Penegak Hukum Harus Bisa Tangani Kasus Korupsi

Menurutnya, seluruh aparat penegak hukum seharusnya memiliki kewenangan menangani perkara korupsi, baik Kejaksaan Agung maupun Kepolisian.

Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kata dia, adalah lembaga tambahan yang bersifat komisioner dan tidak memiliki kewenangan penegakan hukum secara langsung.

“Jika Kejaksaan dibatasi dalam perkara korupsi, maka ini sama saja dengan memberikan akses penegakan korupsi hanya kepada Kepolisian. Sementara saat ini, reputasi kepolisian sudah demikian buruk, baik dari perspektif publik maupun catatan penegakan hukum,” pungkasnya.

Infografis Prabowo Perintahkan Kapolri, Jaksa Agung hingga KPK Sikat Koruptor
Infografis Prabowo Perintahkan Kapolri, Jaksa Agung hingga KPK Sikat Koruptor. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya