Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memanggil Bupati Indramayu Lucky Hakim, pada siang ini Selasa (8/4/2025). Pemanggilan akan berlangsung di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pada pukul 13.00 WIB.
"Ya benar (akan ada pemanggilan) jam 13.00," kata Bima Arya saat dikonfirmasi, Selasa,.
Baca Juga
Bima Arya juga memastikan pemanggilan terhadap Lucky Hakim ini berkaitan dengan kegiatannya melakukan perjalanan ke Jepang. "Iya betul," ujar dia.
Advertisement
Sebelumnya, Wamendagri Bima Arya Sugiarto menyatakan, tengah meminta penjelasan Bupati Indramayu,Lucky Hakim soal perjalanan ke Jepang yang viral di media sosial.
Lucky Hakim melakukan perjalanan ke Jepang bersama dengan keluarga, namun disinyalir melanggar karena tanpa mengantongi izin dari Pemprov Jawa Barat dalam hal ini Gubernur dan izin dari Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri).
"Saya sudah komunikasi dengan Pak Bupati, kami akan minta penjelasan langsung," kata Bima Arya, Senin 7 April.
Bima Arya pun lantas menyinggung soal undang-undang yang kemungkinan dilanggar oleh Lucky Hakim selaku pejabat daerah. Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap kepala daerah dilarang untuk melaksanakan perjalanan keluar negeri tanpa izin.
"Dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i KDH dan WKDH (Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah) dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri," kata dia.
Bukan tidak mungkin kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melanggar sanksi itu akan diberhentikan sementara.
"Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota," tandas dia.
Â
Â
Soal Lucky Hakim, Komisi II DPR: Kepala Daerah Tak Mengenal Kata Libur
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda merespons, soal Bupati Indramayu Lucky Hakim yang berlibur ke Jepang tanpa mengajukan izin.
Rifqi menegaskan, kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri harus mendapatkan izin berjenjang. Sebab, dalam diri kepala daerah melekat fungsi pelayanan publik yang tidak mengenal kata libur.
"Kenapa hal ini harus dilakukan? Karena di dalam diri kepala daerah melekat fungsi pelayanan publik yang tidak mengenal kata libur," kata Rifqi, Senin (7/4/2025).
"Dan itu adalah konsekuensi dari pilihan yang bersangkutan ketika mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dan terpilih sebagai kepala daerah," sambungnya.
Lebih lanjut, Rifqi mendorong agar Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi kepada Lucky Hakim. Hal tersebut guna memberikan pembelajaran kepada seluruh kepala daerah di Indonesia.
"Peristiwa Lucky Hakim ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala daerah di seluruh Indonesia untuk lebih menertibkan diri. Di sisi lain saya mendorong agar kemendagri memberikan sanksi kepada yang bersangkutan agar kemudian ini menjadi pelajaran bagi para kepala daerah yang lain," imbuh dia.
Â
Â
Â
Â
Reporter: Alma Fikhasari
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
