DPC Grib Jaya Depok Bekukan Status Anggotanya Usai Jadi Tersangka Penyerangan Mobil Polisi

Mardi menjelaskan, tindakan yang dilakukan sejumlah oknum terhadap anggota kepolisian, dinilai kurang baik. Apalagi tindakan tersebut dengan melakukan pembakaran kendaraan operasional kepolisian.

oleh Dicky Agung Prihanto Diperbarui 22 Apr 2025, 03:22 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2025, 03:22 WIB
Grib
Pengurus DPC Grib Jaya Depok saat memberikan penjelasan terhadap oknum tersangka melakukan pembakaran mobil kepolisian. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - DPC Grib Jaya Depok akhirnya buka suara usai oknum anggotanya tersandung kasus penyerangan mobil anggota Polres Metro Depok, Jumat (18/4/2025). Diketahui tersangka berinisial TS merupakan Ketua Ormas setempat ditangkap Polres Metro Depok namun mendapatkan perlawanan dari massa di Jalan Dahalan, Harjamukti, Cimanggis, Depok.

Sekretaris DPC Grib Jaya Kota Depok, Mardi membenarkan tersangka TS merupakan anggota Grib Jaya. Secara tegas, DPC Grib Jaya Kota Depok tidak akan memberikan bantuan hukum atas perbuatan yang dilakukan tersangka. 

“Grib Depok tidak akan memberikan bantuan hukum, karena perbuatannya sudah melanggar jelas AD ART Grib,” ujar Mardi kepada awak media, Senin (21/4/2025).

Mardi menjelaskan, tindakan yang dilakukan sejumlah oknum terhadap anggota kepolisian, dinilai kurang baik. Apalagi tindakan tersebut dengan melakukan pembakaran kendaraan operasional kepolisian.

“Ini perbuatan yang kurang bagus, apalagi yang dibakar ini kan kendaraan operasional negara, dalam hal ini kepolisian, kita anggap ini oknum,” jelas Mardi.

DPC Grib Kota Depok akan memberikan instruksi kepada PAC untuk membekukan Grib Jaya ranting Harjamukti. Hal itu berdasarkan hasil koordinasi pengurus DPC Grib Jaya kepada Ketua DPC Grib Jaya Kota Depok, Azaji Azis.

“Kita sudah koordinasi dengan ketua DPC, Bang Azis untuk menginstruksikan pihak PAC untuk membekukan ranting Harjamukti. Sudah pasti (tersangka TS) karena sudah melanggar aturan organisasi,” ucap Mardi.

Mardi mengakui, tersangka TS merupakan ketua ranting Grib Jaya Harjamukti, Depok. Mardi tidak mengetahui pasti proses pembentukan Grib Jaya Depok ranting Harjamukti, dikarenakan Mardi maupun Ketua Grib Jaya Depok, Azis menjabat pada masa transisi.

“Artinya gini saya dengan Bang Azis selaku ketua dan saya sekretaris DPC Kota Depok ini, mereka sudah duluan ada, sudah terbentuk lebih awal karena kepemimpinan saya dengan Bang Azis ini masa transisi,” kata Mardi.

 

Grib Akan Lakukan Evaluasi

Mardi mengungkapkan, akan melakukan evaluasi pasca terjadinya penyerangan terhadap anggota dan kendaraan kepolisian. Rencananya evaluasi akan dilakukan dalam waktu untuk memberikan edukasi kepada anggota Grib Jaya Depok.

“Kita sudah punya agenda dan Insya Allah ya mungkin satu, dua minggu ke depan seluruh PAC se-kota Depok akan kita evaluasi, kita akan memberikan pembelajaran,” ungkap Mardi.

Mardi menuturkan, Grib Jaya Kota Depok akan lebih selektif terhadap anggota di tingkat DPC, PAC, dan ranting. Grib Jaya Kota Depok ingin bersama membangun Kota Depok yang kondusif.

“Grib tidak ingin menciptakan masalah, tapi Grib bagaimana bisa membantu mengurai masalah,” tutur Mardi.

Secara singkat, Ketua Bidang Advokasi Hukum GRIB Jaya Depok, Andi Tatang Supriyadi menegaskan, Grib Jaya Depok mendukung tindakan tegas dari aparat kepolisian, terkait dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh oknum. Pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian.

“Kami akan menyampaikan Grib Kota Depok tidak akan membekingi atau membantu oknum-oknum tersebut, ketika memang sudah melakukan tindak pidana,” ujar Tatang.

“Apalagi ini sudah pengrusakan, pembakaran kendaraan operasional yang notabene kendaraan tersebut adalah milik negara dalam hal ini kepolisian Metro Depok,” tegas Tatang.

 

Penangkapan Ketua Ormas

Sebelumnya, penangkapan ketua ormas yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Metro Depok itu disambut dengan aksi pengadangan dan kekerasan dari massa. Mereka merusak mobil-mobil polisi yang membawa TS. Situasi ini semakin menegangkan dengan adanya laporan seorang anggota polisi yang dianiaya dan mobilnya dibakar.

Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus lima orang tersangka yang terlibat dalam aksi perusakan dan pembakaran mobil tersebut. Kelima tersangka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari menghalangi petugas, memukul petugas, hingga membakar mobil polisi. Polisi menduga ada aktor intelektual di balik aksi tersebut yang diduga memberikan perintah melalui video call.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa lima tersangka yang telah ditangkap memiliki peran berbeda-beda dalam aksi pembakaran mobil polisi tersebut. Mereka adalah RS, GR alias AR, ASR, LA, dan LS.

"Tersangka yang telah ditangkap RS peran menutup portal dengan maksud menghalangi petugas yang sedang membawa tersangka atas nama TS, dan memukul petugas atas nama Aipda Arik. Kemudian tersangka GR alias AR perannya membakar mobil Xenia warna silver milik petugas. Lalu, tersangka ASR perannya melawan petugas Aiptu Arik dan menghalangi petugas untuk mengambil mobil yang ditahan di dalam portal," ujar Ade Ary kepada wartawan, Senin (21/4/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan peran LA dan LS. "Berikutnya tersangka LA perannya menghasut warga untuk membakar mobil anggota polisi. Terakhir tersangka LS merusak mobil anggota Polisi Polres Depok," sambungnya.

 

Dalang Perusakan dan Pembakaran Mobil Polisi

Polisi menduga bahwa tersangka utama, TS, yang telah ditangkap lebih dulu oleh penyidik Polres Depok, menjadi dalang di balik aksi perusakan dan pembakaran mobil polisi. TS diduga memerintahkan aksi pembakaran mobil polisi melalui video call kepada RS dan THS yang masih buron, dan disaksikan oleh OE alias AR yang sudah ditangkap.

"Berdasarkan hasil Pemeriksaan saksi-saksi dan para tersangka ditemukan fakta bahwa yang pertama sekali menyuruh melakukan pembakaran mobil petugas tersebut adalah TS (tersangka Polres Depok) melalui videocall dengan DPO RS, DPO THS dan disaksikan oleh OE alias AR sudah ditangkap). Namun demikian tim masih melakukan pengumpulan alat bukti untuk memperkuat persangkaan terhadap TS," ujar Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Polisi masih memburu empat tersangka lainnya yang masih buron. Para pelaku dijerat dengan Pasal 160, 170, 214, 351, 365, dan 406 KUHP.

"Kami masih melakukan pengejaran ke tersangka lainnya," tandasnya.

Infografis

Infografis Klitih di Yogyakarta dan Maraknya Kejahatan Jalanan Remaja. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Klitih di Yogyakarta dan Maraknya Kejahatan Jalanan Remaja. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya