Kronologi Suap Jabatan Rp 200 Juta dari AKBP ES ke Kompol JAP

Menurut Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Ronny F Sompie, penangkapan keduanya berawal saat AKBP ES akan menemui Kompol JAP di Mabes Polri.

oleh Liputan6 diperbarui 25 Jun 2013, 17:01 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2013, 17:01 WIB
suap-ilus130404c.jpg
Polri menangkap 2 anggotanya yang diduga melakukan upaya suap kenaikan jabatan. Menurut Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Ronny F Sompie, penangkapan keduanya berawal saat AKBP ES akan menemui Kompol JAP di Mabes Polri.

ES yang diketahui sebaga Wakil Direktur Sabhara Polda Jateng, datang ke Mabes Polri untuk bertemu Kompol JAP yang diduga sebagai makelar kenaikan jabatan di tubuh Polri. JAP diketahui bertugas di Polda Metro Jaya di Biro Sumber Daya Manusia.

Ronny menuturkan, peristiwa yang terjadi pada Jumat 21 Juni sekitar pukul 14.00 WIB itu diawali dengan masuknya ES bersama JAP ke gedung Ruang Pertemuan Utama (Rupatama) Mabes Polri. Saat itu, keduanya melenggang masuk hendak menuju lift.

Tim Bareskrim Mabes Polri yang ternyata telah berada di Rupatama langsung menyergap keduanya dan menanyakan tujuan ES dan JAP yang saat itu berseragam lengkap. "Tim melihat gerak gerik mencurigakan. Keduanya ini tamu, bukan staf di gedung utama," kata Ronny di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/6/2013).

Sebelum masuk lift, lanjut Ronny, ES membawa tas hitam yang mencurigakan. ES pun dicegah oleh tim dan memaksanya untuk membuka tas yang ia bawa. Setelah dibuka, tim Mapol pun kaget lantaran tas hitam yang dibawa ES itu berisi uang tunai yang diduga akan diberikan kepada JAP.

Saat ditanya uang itu untuk apa, ES memberikan keterangan membelit. Menurut pengakuan ES, dalam pemeriksaannya di lantai 4 gedung Bareskrim, nominalnya mencapai Rp 200 juta.

"Dibagi menjadi dua bagian, masing-masing diikat benang. Dikemas dalam 10 kemasan. Belum dihitung lagi apakah benar jumlahnya itu," jelas Ronny.

Menurutnya, tak ada tindak pelanggaran pidana karena uang tersebut belum berpindah tangan dari ES ke yang akan diduga menerima, JAP. "Logika kita secara umum beda dengan logika hukum. Ada asas praduga tak bersalah. Yang jelas bawa uang cash Rp 200 juta. Dan yang jelas Irwasum, Propam, dan Tipikor sudah dalami ini," terang Ronny.

Ronny menambahkan, saat ini uang tersebut masih berada di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Mabes Polri. Meskipun ES dan JAP sudah tidak lagi diperiksa Ditipikor Bareskrim sejak Minggu 23 Juni lalu. Terhadap keduanya pun tidak ada peningkatan status.

"Statusnya bukan tersangka atau saksi, karena tidak ada perbuatan pidana di sini," tukas Ronny. (Ali/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya