Suap Jabatan, Polri Periksa HP AKBP ES dan Kompol JAP

Polri pun akan memeriksa telepon genggam milik AKBP ES dan Kompol JAP untuk mencari tahu tujuan ES di Mabes Polri kala itu.

oleh Liputan6 diperbarui 25 Jun 2013, 17:06 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2013, 17:06 WIB
trik-suap-130515b.jpg
Polri terus mendalami kasus upaya suap untuk kenaikan jabatan yang diduga dilakukan Wadir Sabhara Polda Jawa Tengah AKBP ES terhadap staf Biro SDM Polda Metro Jaya Kompol JAP. Polri pun akan memeriksa telepon genggam milik AKBP ES dan Kompol JAP untuk mencari tahu tujuan ES di Mabes Polri kala itu.

"HP (handphone) yang dibawa ES, maupun JAP pasti sudah dibuka dan diperiksa IT, (kumpulan temuan) yang ada itu jadi bagian pembuktian. HP yang dibawa mereka akan diteliti mendalam," kata Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Ronny F Sompie di Jakarta, Selasa (25/6/2013).

Telepon genggam keduanya perlu untuk diteliti untuk dapat menjelaskan, mengapa AKBP ES yang bertugas di Polda Jawa Tengah, pada Jumat 21 Juni itu bisa berada di Mabes Polri. Begitu juga terhadap kemunculan Kompol JAP.

"Kenapa yang bilang tamu, karena bukan berkantor di Mabes Polri. Apakah dia bawa surat perintah dari pimpinannya untuk bertugas (di Jakarta). Dari segi disiplin tidak berada di kantornya, itu didalami," ungkapnya.

AKBP ES diamankan bersama Kompol JAP di gedung Ruang Pertemuan Utama (Rupatama) Mabes Polri pada Jumat sekitar pukul 14.00 WIB, saat keduanya hendak naik lift di lantai 1.

Dari tangan AKBP ES didapatkan uang yang diakuinya bernilai Rp 200 juta. Uang dalam tas hitam tersebut diperkirakan akan diserahkan pada Kompol JAP yang diduga makelar jabatan di lingkungan Polri.

"Tas warna hitam yang diakui, jumlahnya Rp 200 juta. Diikat jadi 2 bagian dengan benang, (masing-masing) Rp 100 juta. Ini barang temuan," tukas Ronny.

Ronny menegaskan, peristiwa tersebut tidak dapat dikatakan penangkapan karena uang belum sempat berpindah tangan dari AKBP ES ke Kompol JAP. "Itu bukan penangkapan, tapi proses penghentian suap," tegas Ronny. (Mut/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya