Kasus Suap Impor Daging, Eksepsi LHI Ditolak Hakim

Hakim menilai eksepsi LHI yang menuding KPK berupaya menghancurkan PKS sistematis dianggap bukan materi dan harus dikesampingkan.

oleh Sugeng Triono diperbarui 15 Jul 2013, 11:29 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2013, 11:29 WIB
lhi-daging-130715b.jpg
Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) terdakwa kasus dugaan suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (15/7/2013). Selain kasus suap, Luthfi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Majelis hakim yang diketuai Gusrizal Lubis menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu sudah tepat.

"Menyatakan eksepsi diajukan oleh terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah, dan dapat digunakan sebagai dasar melanjutkan persidangan perkara," kata Gusrizal di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/7/2013).

Dalam penjelasannya, majelis hakim juga menyinggung mengenai pernyataan eksepsi kubu terdakwa yang menyebutkan penetapan Luthfi Hasan sebagai tersangka merupakan upaya sistematis menghancurkan PKS.

"Itu bukan materi. Maka hal itu haruslah dikesampingkan," ujar Gusrizal.

Ia menegaskan, dalil keberatan tim penasihat hukum tidak termasuk dalam materi eksepsi dan tidak dapat diterima.

Sebelumnya, JPU pada KPK juga menyoroti eksepsi yang dibuat penasihat hukum Luhfi dalam kasus suap kuota impor daging sapi, perihal kinerja KPK. Menurut jaksa, eksepsi itu tidak relevan, karena sudah mencampuradukkan antara aspek yuridis dan nonyuridis.

"Cara pembelaan yang diajukan penasihat hukum adalah cara yang tidak tepat dan terkesan asal-asalan," kata Jaksa Muhibbudin dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 8 Juli lalu. (Adi/Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya