Bagi Wamenkumham Denny, Kaburnya Napi Bukan `Tamparan Balasan`

Denny membantah bobolnya 2 Lapas di Medan dan Batam dalam sepekan adalah 'tamparan balasan' bagi dirinya dan instansinya.

oleh Liputan6 diperbarui 18 Jul 2013, 20:14 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2013, 20:14 WIB
denny-jawaban130712b.jpg
Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana membantah bobolnya 2 LP di Tanjung Gusta, Medan, Sumut dan Rutan Baloi, Batam, Kepulauan Riau dalam sepekan adalah 'tamparan balasan' kepada dirinya dan KemenkumHAM.

Menurut dia, hal itu adalah sebuah konsekuensi dari pemberlakuan PP 99/2012 tentang Pengetatan Remisi yang dijalankan oleh KemenkumHAM.

"Ini konsekuensi dari upaya lebih menguatkan komitmen antikorupsi, antinarkoba, antiteroris lewat PP Asmaul Husna (PP 99/2012), yang mengetatkan pemberian remisi, PB, dan lain-lain," ujar Denny saat dikonfirmasi Liputan6.com di Jakarta, Rabu (18/7/2013).

Pada 1 April 2012 lalu, Denny menampar sipir Darsi Sihombing di Lapas Kelas II Pekanbaru, Kepulauan Riau. Setahun lebih berselang, ratusan narapidana dan tahanan kabur dari 'tembok derita'. Tercatat 107 narapidana LP Tanjung Gusta dan 11 tahanan Rutan Baloi masih berkeliaran bebas. Timpangnya jumlah sipir versus narapidana dan tahanan menjadi 'tamparan' bagi KemenkumHAM.

Namun, Denny tak menganggap itu sebagai 'tamparan balasan'. Menurut dia, hal itu adalah sebuah dinamika KemenkumHAM yang menangani masalah Lapas.

"Tentu ada dinamika dan tantangan keamanan di Lapas. Itu memang konsekuensi yang harus kami kelola," ucap Denny. (Ali/Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya