Keponakan Hotma Ditangkap KPK, 12 Saksi Irjen Djoko Tak Hadir

Ketidakhadiran 12 saksi itu terkait dengan peristiwa penangkapan Mario C Bernardo, seorang anak buah dan juga keponakan Hotma Sitompoel.

oleh Sugeng Triono diperbarui 26 Jul 2013, 15:04 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2013, 15:04 WIB
bankir-borgol130426d.jpg
Sebanyak 12 saksi yang akan meringankan terdakwa korupsi simulator SIM dan pencucian uang, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, batal hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Mereka tidak hadir lantaran adanya penangkapan seorang pengacara oleh KPK kemarin.

"12 Saksi itu yang dianggap telah mencabut keterangan," kata pengacara Djoko Susilo, Tommy Sihotang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (26/7/2013).

Tommy mengakui, ketidakhadiran 12 saksi itu terkait dengan peristiwa penangkapan Mario C Bernardo, seorang anak buah dan juga keponakan Hotma Sitompoel yang juga menjadi pengacara Irjen Djoko lainnya. "Ya karena kemarin," ujarnya.

Menurut Tommy, pihaknya akan kembali mengajukan saksi meringankan pada persidangan selanjutnya pada 30 Juli pekan depan. "Tapi jumlahnya tidak 12 lagi," ucap Tommy.

Djoko Susilo didakwa memperkaya diri sendiri Rp 32 miiliar dan memperkaya orang lain dari proyek simulator SIM. Tak hanya itu, mantan Kepala Korlantas Polri itu juga didakwa dalam kasus tindak pidana pencucian uang. (Ary/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya