Tim Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung mengamankan Nurhadi Samad, tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana pengembangan kluster bisnis pada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan, pada 2009 lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Setia Untung Arimuladi mengatakan, Nurhadi yang masuk dalam daftar pencarian orang atau buron dari Kejaksaan Negeri Bantaeng diamankan di Jalan Plafon I Nomor 7, Kayuputih, Jakarta Timur.
"Yang bersangkutan berhasil diamankan di Jalan Plafon I Nomor 7, Kayuputih, Jakarta Timur, malam tadi sekitar pukul 21.30 WIB," kata Untung di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa 30 Juli.
Nurhadi (37), yang bekerja sebagai wiraswasta itu beralamat di Jalan Pemuda, Kelurahan Pallantikang, Kabupaten Bantaeng. Dari penyidikan jaksa, tersangka terlilit kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Perusahaan Daerah Bajiminasa.
"Dana ini berasal dari bantuan hibah Pemkab Bantaeng pada kegiatan penjualan produk Teh Sosro Tahun Anggaran 2009 dan pengembangan kluster bisnis pada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bantaeng Tahun 2009," pungkas Untung. (Frd)
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Setia Untung Arimuladi mengatakan, Nurhadi yang masuk dalam daftar pencarian orang atau buron dari Kejaksaan Negeri Bantaeng diamankan di Jalan Plafon I Nomor 7, Kayuputih, Jakarta Timur.
"Yang bersangkutan berhasil diamankan di Jalan Plafon I Nomor 7, Kayuputih, Jakarta Timur, malam tadi sekitar pukul 21.30 WIB," kata Untung di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa 30 Juli.
Nurhadi (37), yang bekerja sebagai wiraswasta itu beralamat di Jalan Pemuda, Kelurahan Pallantikang, Kabupaten Bantaeng. Dari penyidikan jaksa, tersangka terlilit kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Perusahaan Daerah Bajiminasa.
"Dana ini berasal dari bantuan hibah Pemkab Bantaeng pada kegiatan penjualan produk Teh Sosro Tahun Anggaran 2009 dan pengembangan kluster bisnis pada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bantaeng Tahun 2009," pungkas Untung. (Frd)