Pelimpahan Tahap II, Ibu dan Pengacara Ronald Tannur Segera Disidang

Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja ditahan di Rutan Cabang Kejaksaan Agung. Sementara tersangka Lisa Rachmat ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 09 Jan 2025, 10:41 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2025, 10:41 WIB
Ibu Ronald Tannur Tersangka
Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) telah menetapkan MW selaku Ibu kandung dari terpidana Ronald Tannur sebagai tersangka. (Liputan6.com/ Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti alias Tahap II terhadap Meirizka Widjaja (MW) selaku ibu Gregorius Ronald Tannur dan Lisa Rachmat (LR) selaku pengacara terkait kasus dugaan korupsi suap dan atau gratifikasi penanganan perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

"Pelaksanaan Tahap II tersebut dilakukan terhadap dua tersangka yakni Tersangka LR dan Tersangka MW," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025).

Menurut Harli, untuk tersangka Meirizka Widjaja ditahan di Rutan Cabang Kejaksaan Agung. Sementara tersangka Lisa Rachmat ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.

"Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara a quo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Harli.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tersangka dan menahan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Ronald Tannur. Dia menghabiskan sebanyak Rp3,5 miliar untuk menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap anaknya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, Meirizka Widjaja berteman lama dengan kuasa hukum Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmat (LS).

"Selama persidangan PN Surabaya, MW menyerahkan uang ke LR sebanyak Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap. LR juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara itu smpai putusan sejumlah Rp2 miliar," tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).

"Sehingga total Rp3,5 miliar," sambungnya.

Ibu dan Pengacara Ronald Tannur Sepakat Mengakali Vonis Hakim

Gregorius Ronald Tannur terlihat bahagia usai divonis bebas PN Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Gregorius Ronald Tannur terlihat bahagia usai divonis bebas PN Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Menurutnya, Meirizka Widjaja bersepakat dengan Lisa Rahmat untuk mengakali vonis hakim PN Surabaya. Ibu Ronald Tannur itu pun menyanggupi untuk menyiapkan setiap biaya yang diperlukan.

"Dalam setiap permintaan dana oleh LR terkait pengurusan perkara, LR selalu meminta persetujuan kepada MW," jelas dia.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Meirizka Widjaja pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

"Penahanan dilakukan di Rutan Klas I Surabaya Cabag Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," Qohar menandaskan.

Infografis Babak Baru Kasus Penyuapan Hakim dalam Perkara Ronald Tannur. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Babak Baru Kasus Penyuapan Hakim dalam Perkara Ronald Tannur. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya