Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh menyatakan gelar Guru Besar Institut Teknologi Bandung yang disandang mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini bisa dicabut. Namun, kementerian menyerahkan sepenuhnya kepada ITB mengenai gelar tersangka suap itu.
"Gelar akademik itu bisa dicabut, demikian juga dengan yang fungsional," kata M Nuh di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/8/2013).
Nuh menjelaskan, pertama harus dibedakan antara gelar akademik dengan jenjang fungsional. Gelar akademik itu seperti sarjana teknik atau sarjana kesehatan. "Kalau jenjang fungsional itu seperti rektor, asisten, guru besar, itu fungsional. Guru besar atau profesor itu fungsional," jelasnya.
Jika seseorang terbukti melakukan penyimpangan gelar akademik seperti menjiplak, lanjut Nuh, ada komite akademik yang menilai. "Kalau ada yang terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan dicabut," imbuhnya.
Terkait dengan kasus suap yang menjerat Rudi yang seorang guru besar, mekanismenya menurut Nuh sudah jelas. Mekanisme penetapan seseorang menjadi guru besar sama dengan mekanisme pemecatan.
"Setelah dinilai oleh tim yang ada, diusulkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, baru setelah di Kemendikbud, dilihat, setelah memenuhi syarat barulah seseorang itu ditetapkan sebagai guru besar. Pencabutan juga seperti itu," jelasnya.
Namun, kasus Rudi bagi Nuh sangat khusus, karena tidak terkait dengan pelanggaran akademik, melainkan terkait dengan etika moral. Karena itu, saat ini pihaknya menyerahkan dulu kepada ITB yang punya tim penilai kelayakan.
"Saya sudah kontak Pak Rektor (ITB), tolong dibuatkan penilaian karena ini sudah membawa dampak yang luar biasa, sehingga segera dipelajari di komite yang ada di perguruan tinggi. Habis itu sampaikan ke kementerian," ujarnya.
Bagi Nuh, kasus Rudi juga sebagai pertanda bahwa dunia akademis itu harus dibarengi dengan kewaspadaan terus-menerus. "Di tempat yang lain tetap bisa berpegang pada komitmen nilai-nilai akademik, tapi di tempat lain belum tentu," tuturnya.
Nuh mencontohkan, kalau di kampus seorang pendidik itu tidak berurusan dengan uang, melainkan dengan kertas, ilmu, dan keterampilan. "Tapi begitu kebawa di tempat yang lain yang seliweran urusan uang dan seterusnya, bisa jadi seseorang tidak tahan. Pelajaran yang sangat berharga bagi kita semua untuk terus waspada, pegang teguh nilai-nilai akademik itu," tegasnya.
Ketika ditanyakan berapa lama proses untuk mencabut jabatan guru besar yang disandang Rudi, menurut Nuh itu tak lama. "Kalau sudah sampai dari senat akademik atau kode etik yang ada di perguruan tinggi, sampai di tempat saya itu nggak lebih dari satu bulan, satu minggu barangkali sudah beres," tutupnya. (Ary/Ism)
"Gelar akademik itu bisa dicabut, demikian juga dengan yang fungsional," kata M Nuh di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/8/2013).
Nuh menjelaskan, pertama harus dibedakan antara gelar akademik dengan jenjang fungsional. Gelar akademik itu seperti sarjana teknik atau sarjana kesehatan. "Kalau jenjang fungsional itu seperti rektor, asisten, guru besar, itu fungsional. Guru besar atau profesor itu fungsional," jelasnya.
Jika seseorang terbukti melakukan penyimpangan gelar akademik seperti menjiplak, lanjut Nuh, ada komite akademik yang menilai. "Kalau ada yang terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan dicabut," imbuhnya.
Terkait dengan kasus suap yang menjerat Rudi yang seorang guru besar, mekanismenya menurut Nuh sudah jelas. Mekanisme penetapan seseorang menjadi guru besar sama dengan mekanisme pemecatan.
"Setelah dinilai oleh tim yang ada, diusulkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, baru setelah di Kemendikbud, dilihat, setelah memenuhi syarat barulah seseorang itu ditetapkan sebagai guru besar. Pencabutan juga seperti itu," jelasnya.
Namun, kasus Rudi bagi Nuh sangat khusus, karena tidak terkait dengan pelanggaran akademik, melainkan terkait dengan etika moral. Karena itu, saat ini pihaknya menyerahkan dulu kepada ITB yang punya tim penilai kelayakan.
"Saya sudah kontak Pak Rektor (ITB), tolong dibuatkan penilaian karena ini sudah membawa dampak yang luar biasa, sehingga segera dipelajari di komite yang ada di perguruan tinggi. Habis itu sampaikan ke kementerian," ujarnya.
Bagi Nuh, kasus Rudi juga sebagai pertanda bahwa dunia akademis itu harus dibarengi dengan kewaspadaan terus-menerus. "Di tempat yang lain tetap bisa berpegang pada komitmen nilai-nilai akademik, tapi di tempat lain belum tentu," tuturnya.
Nuh mencontohkan, kalau di kampus seorang pendidik itu tidak berurusan dengan uang, melainkan dengan kertas, ilmu, dan keterampilan. "Tapi begitu kebawa di tempat yang lain yang seliweran urusan uang dan seterusnya, bisa jadi seseorang tidak tahan. Pelajaran yang sangat berharga bagi kita semua untuk terus waspada, pegang teguh nilai-nilai akademik itu," tegasnya.
Ketika ditanyakan berapa lama proses untuk mencabut jabatan guru besar yang disandang Rudi, menurut Nuh itu tak lama. "Kalau sudah sampai dari senat akademik atau kode etik yang ada di perguruan tinggi, sampai di tempat saya itu nggak lebih dari satu bulan, satu minggu barangkali sudah beres," tutupnya. (Ary/Ism)