Proyek Hambalang, BPK: Perubahan Peraturan Menkeu Menyimpang

PK dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigatif proyek Hambalang menyatakan kerugian negara sebesar Rp 463,67 miliar.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 23 Agu 2013, 13:46 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2013, 13:46 WIB
hadi-poernomo3-130823b.jpg
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyimpulkan ada penyimpangan dalam perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam proyek  Pusat Pendidikan, Pengembangan, dan Sekolah Olah Raga Nasional, Hambalang.

Ketua BPK Hadi Poernomo mengatakan adanya penyimpangan terlihat dari pencabutan PMK No 56/PMK.02/2010 yang diganti dengan PMK No 194/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak dalam Pengadaan Barang/jasa Pemerintah.

"Dari pencabutan itu mengalami penurunan makna substantif dalam proses persetujuan kontrak tahun jamak. Sehingga, PMK nomor 194/PMK.02/2011 ini patut diduga bertentangan dengan undang-undang. Peraturan ini diduga dilakukan untuk legalisasi penyimpangan yang terjadi pada P3SON Hambalang," ujar Hadi di Ruang Pimpinan DPR lantai 3, Jakarta, Jumat (23/8/2013).

Ketika ditanya terkait keterlibatan Menteri Keuangan saat itu, yakni Agus Martowardojo, Hadi tidak berkomentar banyak. "Kami hanya jelaskan faktanya. Selanjutnya bukan kewenangan kami itu. Itu urusan penegak hukum," kata Hadi. Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memanggil Agus Marto.

BPK dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigatif proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga yang diserahkan pada pimpinan DPR menyatakan kerugian negara yang timbul sebesar Rp 463,67 miliar. Dalam audit tahap II, BPK menyimpulkan terdapat indikasi penyimpangan dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengandung unsur penyimpangan pidana.

Penyelewengan yang masuk pidana, lanjut Hadi, mulai dari proses pengurusan hak atas tanah, proses pengurusan izin pembangunan, proses pelelangan, persetujuan kontrak tahun jamak, pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan aliran dana yang diikuti rekayasa akuntansi.

"BPK juga menemukan adanya pencabutan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 56/PMK.02/2010 yang diganti dengan PMK No 194/PMK.02/2011 tentang tata cara pengajuan persetujuan kontrak tahun jamak dalam pengadaan barang atau jasa pemerintah yang diduga mengalami penurunan makna substantif dalam proses persetujuan kontrak tahun jamak," papar Hadi.

Nama Agus Martowadojo sendiri pernah disebut dalam audit BPK tahap I. Ia diduga memberikan persetujuan dispensasi waktu pengajuan revisi Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA KL) tahun anggaran 2010 dari Sesmenpora yang melebihi batas waktu, yang diatur dalam Permenkeu 69/PMK.02/2010. (Yus/Ism)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya