Jaksa Tolak Keberatan Neneng, Pemotong Kelamin Abdul Muhyi

Sidang kasus mutilasi alat kelamin Abdul Muhyi kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (3/9/2013).

oleh Liputan6 diperbarui 03 Sep 2013, 15:55 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2013, 15:55 WIB
5-neneng-130828a.jpg
Sidang kasus mutilasi alat kelamin Abdul Muhyi kembali digelar. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa, Neneng Binti Acing.

Jaksa Safrudin mengaku sudah memeriksa secara rinci dan teliti eksepsi yang diajukan terdakwa. Namun, eksepsi itu tidak memenuhi syarat formil maupun materiil.

"Eksepsi atau keberatan terdakwa Neneng Binti Acing dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak secara seluruhnya," ucap Jaksa Safrudin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (3/9/2013).

Namun penolakan jaksa tersebut ditanggapi santai kuasa hukum terdakwa, Eka Purnamasari. Menurutnya, penolakan jaksa adalah hal yang wajar terjadi.

"Bagi kami tak masalah, karena target eksepsi kita bahwa ini bukan hanya pemotongan, tapi kenapa Neneng bisa melakukan hal itu kepada Muhyi dan apa yang mendasari itu semua," ujar Eka.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 10 September mendatang. Abdul Muhyi sebagai korban belum dihadirkan dalam sidang, dikarenakan pengadilan ingin memeriksa terdakwaa terlebih dahulu secara rinci. (Mut/Ism)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya