KY Dukung DPR Desak MA Jelaskan PK Sudjiono Timan

Menanggapi usulan DPR Komisi Yudisial (KY) turut mendukung menjelaskan Peninjauan Kembali Sudjiono Timan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 05 Sep 2013, 17:56 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2013, 17:56 WIB
komisi-yudisial130516b.jpg

Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Subiakto mengusulkan agar DPR melakukan rapat konsultasi dengan MA terkait pengabulan Peninjauan Kembali (PK) Sudjiono Timan. Menanggapi usulan tersebut, Komisi Yudisial (KY) turut mendukung.

"Setuju. Kami dukung," kata Ketua KY Suparman Marzuki lewat sambungan telepon, Kamis (5/9/2013).

Suparman menambahkan, tak masalah jika DPR meminta MA melakukan rapat konsultasi guna mendapatkan klarifikasi dari MA khusus masalah ini. "DPR berhak mendapatkan penjelasan dari MA," ujar Suparman.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Subiakto mengatakan, dalam waktu dekat ini akan mengajak fraksi-fraksi lain di Komisi III membahas rencana rapat konsultasi dengan MA.

"Minta klarifikasi masalah independensi hakim. Ini rencana Demokrat mengusulkan rapat konsultasi dengan MA. Jangan sampai putusan kontroversial ini terus berlanjut," ucap dia.

Usulan itu, jelas Subiakto, agar jangan sampai putusan PK yang kontroversi itu merugikan Indonesia. Karena bukan tak mungkin, akibat putusan PK itu banyak pihak mencari celah untuk membebaskan para koruptor.

"Jangan sampai ada yang mencari celah bagaimana membebaskan koruptor. Saya menyayangkan, kenapa hakim tidak peka terhadap kondisi masyarakat mencari keadilan," ucap Subiakto.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Sudjiono Timan. Padahal koruptor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu dalam tingkat kasasi MA divonis 15 tahun penjara.

Dalam perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) itu dinilai telah merugikan negara US$ 120 juta dan Rp 98,7 juta. (Rmn/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya