Liputan6.com, Jakarta - Pemulangan 6 terpidana mati ke negara asal menuai perhatian publik dalam beberapa hari terakhir. Para terpidana mati itu, yakni Mary Jane Veloso dan 5 anggota Bali Nine.
Proses pengembalian mereka hanya berselang 2 hari. Pertama pada Minggu 15 Desember 2024, pemulangan Scott Anthony Rush, Matthew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens. Rombongan Bali Nine itu dipulangkan ke Australia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Advertisement
Baca Juga
Selanjutnya pada Selasa 17 Desember 2024, giliran Mary Jane Veloso. Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina itu dipulangkan ke negara asal via Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Advertisement
Para terpidana mati itu telah dikembalikan ke negara asal. Terkait hal itu, pemerintah Indonesia pun berharap ada timbal balik dari Filipina dan Australia.
"Harap diingat prinsip yang saya garis bawahi tadi adalah risiko timbal balik. Jadi dengan adanya transfer of prisoners (pemindahan tahanan) ini nanti pada gilirannya juga treatment (perlakuan) yang sama akan dilakukan oleh negara bersangkutan kepada kita," kata Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kementerian Koordinator Bidang Hukum HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah di Jakarta, Senin 16 Desember 2024.
Penegasan serupa disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra. Menurut Yusril, sekalipun Mary Jane dan jaringan narkoba Bali Nine dipulangkan, pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan apa pun terhadap mereka.
"Ini hanya sebagai bentuk pemindahan saja," ujar Menko Yusril di Jakarta, Minggu 15 Desember 2024.
Bagaimana profil serta rincian kasus yang menjerat Mary Jane dan 5 terpidana mati Bali Nine? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis Pemulangan Mary Jane dan 5 Terpidana Mati Bali Nine ke Negara Asal
Advertisement