Pembagian dana Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) tahap kedua dilakukan di Rengasdengklok Karawang Jawa Barat. Namun, warga tidak sepenuhnya mendapatkan dana sebesar Rp 300 ribu lantaran dipotong oknum petugas desa dengan alasan digunakan untuk pembangunan kantor desa.
Seperti ditayangkan Liputan 6 SCTV, Kamis (12/9/2013), para penerima bantuan tidak sepenuhnya mendapatkan dana bantuan itu. Oknum petugas yang membagikan uang memotong dana, dari seharusnya Rp 300 ribu menjadi hanya Rp 150 ribu. Berdasarkan aturan yang berlaku, dana BLSM merupakan hak warga tidak mampu, aparat tidak boleh memotong sepersen pun uang tersebut.
Walau pun warga tidak sepenuhnya menerima dana BLSM. Namun, warga tetap antusias antre berdesak-desakan demi meraih dana tersebut. Pemotongan dana itu pun disampaikan aparat desa bertujuan untuk membangun kantor desa. Padahal pembiayaan pembangunan kantor desa bukan menjadi kewajiban warga melainkan Pemerintah Kabupaten Karawang. (Luq/Adi)
Seperti ditayangkan Liputan 6 SCTV, Kamis (12/9/2013), para penerima bantuan tidak sepenuhnya mendapatkan dana bantuan itu. Oknum petugas yang membagikan uang memotong dana, dari seharusnya Rp 300 ribu menjadi hanya Rp 150 ribu. Berdasarkan aturan yang berlaku, dana BLSM merupakan hak warga tidak mampu, aparat tidak boleh memotong sepersen pun uang tersebut.
Walau pun warga tidak sepenuhnya menerima dana BLSM. Namun, warga tetap antusias antre berdesak-desakan demi meraih dana tersebut. Pemotongan dana itu pun disampaikan aparat desa bertujuan untuk membangun kantor desa. Padahal pembiayaan pembangunan kantor desa bukan menjadi kewajiban warga melainkan Pemerintah Kabupaten Karawang. (Luq/Adi)