Jeck si Penembak Polisi Pondok Aren Dapat 3 Senpi Rakitan dari CC

CC (39), pengrajin senjata api yang dibekuk mengaku memberikan 3 senjata api kepada Nurul Haq, DPO penembak polisi di Pondok Aren.

oleh Widji Ananta diperbarui 16 Sep 2013, 15:35 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2013, 15:35 WIB
tembak-polisi-7-130913c.jpg
Polisi mengamankan 2 pembuat dan penjual senjata api ilegal, CC (39) dan AY (45) di Rancaekek, Bandung, pada Minggu 15 September. Tersangka CC ternyata memberikan 3 senjata api kepada Nurul Haq alias Jeck, penembak polisi di Pondok Aren, Tangerang Selatan.

"Melalui pengakuan tersangka CC (39), dia telah memberikan 3 pucuk senjata api rakitan berjenis Revolver kaliber 9 mm kepada Nurul Haq alias Jeck. Jadi salah satu dari ke 3 senjata api itulah yang digunakan oleh Jeck," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/9/2013).

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Slamet Riyanto. Ketua Paguyuban Pengrajin Senjata Api CC (39) telah memberikan 3 pucuk senjata api berjenis Revolver pada tanggal 7 Mei 2012. "Tanggal 7 Mei 2012 lalu, CC menyerahkan 3 pucuk senjata api kepada NH," ungkapnya.

Dengan penangkapan ini, ke 2 tersangka yang berprofesi sebagai penjual dan pembuat senjata api ilegal ini akan dijerat Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Undang-Undang RI tahun 1936 tentang senjata api dengan ancaman 10 tahun lebih kurungan penjara.

Sebelumnya, polisi mengamankan 2 pengrajin senjata api ilegal CC (39) dan AY (45) di Rancaekek, Bandung, Jawa Barat. CC dan AY ditangkap pada Minggu 15 September pukul 15.00 WIB. Dari keduanya, polisi mengamankan 2 pucuk senjata api berjenis pistor kaliber 9 mm, 2 senjata api jenis pistol setengah jadi kaliber 9 mm, dan 28 peluru aktif 9 mm. (Mvi/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya