Liputan6.com, Jakarta - TNI AD memastikan tidak melindungi anggotanya yang terlibat dalam kasus penembakan terhadap Kapolsek Negara Batin Way Kanan AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta.
Apalagi, saat ini dua anggota TNI Kopda Basarsyah dan Peltu Yohanes Lubis sudah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara tersebut.
Baca Juga
Diketahui, insiden penembakan itu terjadi pada Senin (17/3) sore sekitar pukul 16.50 WIB, di lokasi perjudian sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
Advertisement
"Pimpinan sudah menyampaikan tidak akan melindungi dan akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang terlaku," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana di Mabes AD Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Terlebih, Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menegaskan, tidak ada prajurit TNI khususnya AD yang terlibat dalam kegiatan ilegal.
"Beberapa kesempatan bahkan KASAD sudah bilang, sudah menyampaikan bahwa tidak boleh ada Prajurit TNI Angkatan Darat yang terlibat dalam kegiatan ilegal apapun bentuknya," tegasnya.
Jenderal bintang satu ini menegaskan, jika pihaknya tidak akan memberikan perlindungan terhadap prajuritnya yang terlibat dalam kasus penembakan terhadap tiga anggota polisi di Lampung.
"Dan TNI Angkatan Darat sudah menyampaikan belasungkawa, permohonan maaf, dan menekankan komitmennya bahwa tidak akan melindungi siapapun anggota TNI Angkatan Darat yang terlibat dalam pelanggaran-pelanggaran seperti yang terjadi di Lampung," pungkasnya.
Â
Dua Prajurit TNI Tersangka
Dua anggota TNI Kopda Basarsyah dan Peltu Yohanes Lubis yang terlibat dalam penembakan tiga anggota Polres Way Kanan Lampung saat penggerebekan judi sabung ayam ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka ini merupakan hasil investigasi bersama antara Polda Lampung dan Kodam Sriwijaya.
"Terduga Kopda Basarsyah sudah menjadi tersangka penembakan. Sementara itu, Peltu Yohanes Lubis juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian," ujar Mayjen Eka dalam konferensi pers di Mapolda Lampung.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi tempat ia membuang senjata setelah penembakan," ungkapnya.
Kopda Basarsyah dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Sementara itu, Peltu Yohanes Lubis yang terlibat dalam kasus perjudian dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Advertisement
Infografis
