Liputan6.com, Lampung - Dua oknum TNI yang diduga terlibat dalam penembakan tiga anggota Polres Way Kanan saat penggerebekan lokasi judi sabung ayam belum ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, keduanya masih berstatus saksi dan tengah menjalani pemeriksaan di Markas Komando Datasemen Polisi Militer (Denpom) II/3 Lampung.
Panglima Kodam II/Sriwijaya, Mayjen TNI Ujang Darwis, menegaskan bahwa status kedua oknum tersebut masih sebagai saksi dan belum dapat disimpulkan sebagai tersangka. "Sekarang masih sebagai saksi, jadi jangan langsung menyimpulkan mereka tersangka. Saat ini, kami masih meminta keterangan dari mereka," kata Ujang saat jumpa pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025).
Advertisement
Menurut dia, penetapan tersangka harus didukung oleh bukti yang cukup, termasuk hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta keterangan saksi-saksi yang menguatkan. "Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, diperlukan barang bukti yang jelas serta saksi-saksi yang mendukung. Semua ini masih dalam proses penyelidikan," terangnya.
Advertisement
Namun, Ujang memastikan bahwa jika nantinya ditemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan kedua oknum TNI tersebut, maka mereka akan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku. "Proses hukum tetap berjalan. Jika nanti terbukti bersalah, kami akan menindak sesuai aturan yang ada," tegas dia.
Hingga saat ini, kedua oknum TNI tersebut masih berada di Denpom II/3 Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang dari Kodam dan Denpom Lampung.