Harta Disita, Terdakwa Kasus Simulator SIM Nilai KPK Arogan

Pengadilan Tipikor gelar sidang kasus simulator SIM dengan terdakwa Budi Susanto.

oleh Sugeng Triono diperbarui 17 Sep 2013, 12:37 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2013, 12:37 WIB
budi-santoso-130917b.jpg
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan alat Simulator SIM di Korlantas Mabes Polri dengan terdakwa Budi Susanto, Jakarta, Selasa (17/9/2013).

Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi, terdakwa melalui kuasa hukumnya memprotes tindakan KPK yang menyita sejumlah aset miliknya.

"Kami menyesalkan langkah arogan KPK yang telah menyita beberapa aset milik terdakwa. Padahal, aset yang disita itu diperoleh terdakwa jauh sebelum kasus ini terjadi," kata salah satu kuasa hukum terdakwa, Junimart Girsang, di pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/9/2013).

Kata Junimart, penyitaan yang dilakukan KPK juga menyasar pada harta yang didapat oleh kliennya bukan dari proyek Simulator SIM 2011.

"Terdakwa menjalankan bisnis ekspor-impor, pembuatan kaleng cat, tutup botol, suku cadang, mesin pencetak dan bahan baku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor," terang Junimart.

Maka, pada kesempatan itu, melalui kuasa hukumnya, Budi Susanto meminta kepada majelis hakim supaya mengabulkan permohonan pencabutan penyitaan beberapa aset yang tidak terkait dengan perkara. (Ein/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya