Komisi Yudisial (KY) melakukan pemeriksaan Sudrajad Dimyati, calon hakim agung yang bertemu anggota Komisi III DPR Fraksi PKB, Bachrudin Nasori di toilet saat uji calon hakim agung. Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak itu diperiksa KY selama 2 jam.
Sudrajad mengatakan masalah ini tidak perlu diperdebatkan lagi. Menurutnya, kompetisi dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR sudah berakhir.
"The game is over. Perhelatan calon hakim agung sudah selesai. Sudah terpilih 4 hakim agung," kata Sudrajad dalam jumpa pers di Gedung KY, Jakarta, Kamis (26/9/2013).
Sudrajad mengatakan, lebih baik memberi apresiasi kepada 4 hakim agung yang sudah dinyatakan lolos itu. Tak hanya itu, Sudrajad juga mengapresiasi kerja Komisi III dalam uji kepatutan dan kelayakan tersebut. "Saya ucapkan selamat bertugas. Kita apresiasi pekerjaan besar dari Komisi III."
Lebih lanjut, Sudrajad mengaku, bukan kapasitas dirinya menyatakan telah melakukan suatu pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Maka itu dia menyerahkan sepenuhnya kepada KY terkait masalah ini.
"Tentu hasil dari KY akan di-publish. Apabila dinyatakan melanggar pasti di-publish, supaya junior-junior saya sesama hakim bisa mengetahui dan jadi bahan pembelajaran," ujarnya.
Selain Sudrajad, KY juga telah memeriksa Anggota Komisi III DPR Fraksi PKB, Bachrudin Nasori yang diduga menerima amplop putih dari Sudrajad saat berada di toilet DPR itu. Keduanya sudah membantah adanya lobi-lobiataupun pemberian amplop tersebut. (Rmn/Ism)
Sudrajad mengatakan masalah ini tidak perlu diperdebatkan lagi. Menurutnya, kompetisi dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR sudah berakhir.
"The game is over. Perhelatan calon hakim agung sudah selesai. Sudah terpilih 4 hakim agung," kata Sudrajad dalam jumpa pers di Gedung KY, Jakarta, Kamis (26/9/2013).
Sudrajad mengatakan, lebih baik memberi apresiasi kepada 4 hakim agung yang sudah dinyatakan lolos itu. Tak hanya itu, Sudrajad juga mengapresiasi kerja Komisi III dalam uji kepatutan dan kelayakan tersebut. "Saya ucapkan selamat bertugas. Kita apresiasi pekerjaan besar dari Komisi III."
Lebih lanjut, Sudrajad mengaku, bukan kapasitas dirinya menyatakan telah melakukan suatu pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Maka itu dia menyerahkan sepenuhnya kepada KY terkait masalah ini.
"Tentu hasil dari KY akan di-publish. Apabila dinyatakan melanggar pasti di-publish, supaya junior-junior saya sesama hakim bisa mengetahui dan jadi bahan pembelajaran," ujarnya.
Selain Sudrajad, KY juga telah memeriksa Anggota Komisi III DPR Fraksi PKB, Bachrudin Nasori yang diduga menerima amplop putih dari Sudrajad saat berada di toilet DPR itu. Keduanya sudah membantah adanya lobi-lobiataupun pemberian amplop tersebut. (Rmn/Ism)