Terdakwa Mutilasi Benget Situmorang Sakit Jantung dan Paru-paru

Benget yang dituduh memutilasi istrinya itu dijadwalkan akan mendengarkan putusan hakim hari ini. Namun batal.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 26 Sep 2013, 17:49 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2013, 17:49 WIB
benget-tewas-vonis-131001b.jpg
Terdakwa kasus mutilasi Benget Situmorang tidak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Benget yang didakwa memutilasi istrinya ini mengalami sakit jantung dan paru-paru. Sehingga, siang pembacaan putusan yang dijadwalkan digelar hari ini ditunda menjadi tanggal 30 September.

"Menurut info yang saya dapat, Benget sakit jantung dan paru-paru. Saya dapat info itu juga dari rekan Benget," kata pengacara Benget, Edward Sihombing, di PN Jakarta Timur, Kamis (26/9/2013).

Sebelumnya, sakit yang diderita Benget itu sudah diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum Ibnu Suud di dalam persidangan. Penyakit itu diketahui dari surat yang diperoleh dari dokter rutan. Namun dalam keterangan surat keterangan sakit itu tidak dijelaskan penyakit yang diderita Benget.

"Surat dari rutan terdakwa Benget sakit. surat itu dari dokter Yeni Suliswati, dokter rutan. Sakit tidak disebutkan dalam surat tersebut," ucap JPU Ibnu Suud.

Karena kondisi tersebut, hakim akhirnya memutuskan menunda pembacaan vonis untuk Benget itu. Namun, hakim menyatakan Benget harus segera disidang untuk membacakan putusannya. Sebab, masa tahanannya akan habis pada 11 Oktober.

Sehingga, sebelum 11 Oktober itu, Benget sudah harus menjalani sidang pembacaan putusan. Hakim juga meminta jaksa memeriksa penyakit yang diderita Benget yang membuatnya tidak bisa hadir dalam sidang hari ini. (Eks/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya